PERDA HIBURAN ” KARAOKE ” DISAHKAN, KOTA WALI BUKAN “ KOTA WAnita LIar “

Jatengtime.com-Demak-Setelah bertahun-tahun beberapa elemen masyarakat, tokoh agama dan penggiat anti karaoke di Kabupaten Demak berjuang untuk menutup usaha tempat hiburan yang identik dengan mengumbar syahwat bahkan slogan Demak Kota Wali menjadi Demak Kota Wanita Liar akirnya bisa bernafas lega dengan penuh rasa syukur.
https://www.jatengtime.com/2015/11/13/slogan-demak-kota-wanita-liar-wali-bikin-dprd-semangat-tolak-karaoke.html
https://www.jatengtime.com/2016/03/04/gaduh-tolak-karaoke-di-demak-lewat-medsos-pks-turun-ke-lokasi.html
https://www.kaskus.co.id/thread/57af1b09d9d7703a428b456d/pemkab-demak-berantas-karaoke-harus-berani-bagian-1/
https://www.jatengtime.com/2017/06/08/pengusaha-karaoke-tantang-bupati-demak-cari-solusi-bersama.html
https://www.kaskus.co.id/thread/575418e1ded770e5308b4567/julukan-demak-kota-wali–wanita-liar–dibalas-razia-pekat-gabungan/
https://www.youtube.com/watch?v=ChyF7l3__4g

Dalam sidang Paripurna ke-XXV, Jumat (31/08/2018) yang salah satu agenda utamanya adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, resmi disahkan oleh DPRD Demak menjadi Perda yang lama ditunggu-tunggu masyarakat Demak.

Paripurna DPRD dan Eksekutif yang juga dikawal puluhan anggota Banser Demak menjadi tonggak/ landasan hukum mengikat untuk menutup usaha karaoke sekaligus menghapus slogan Demak Kota Wanita Liar.

Pasukan pengawal Aswaja NU Demak yang sejak lama menyatakan perang dan menentang keras usaha karaoke di Bumi Para Wali ini, langsung melakukan sujud syukur usai Perda Karaoke disahkan.

Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqien  menyatakan prihatin melihat maraknya karaoke di Dema yang sangat berpotensi merusak mental generasi muda Demak.

“ Kami semua sangat prihatin melihat kondisi ini ( usaha karaoke ), oleh karena itu perlu dibuat suatu bentuk aturan penyelenggaraan usaha hiburan yang mengikat baik secara hukum dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Demak..” ujar Nurul.

Dengan disahkanya Perda “ Karaoke “ ( Perda Hiburan ) yang secara otomatis harus didukung Forkopimda dan Alat Penegak Hukum ( APH ) dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Demak dapat dipastikan akan menutup peluang usaha karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Demak.

Perda yang masih tergolong cukup lunak namun tetap memberi kesempatan eleman masyarakat penikmat karoke dengan berbagai syarat dan aturan seperti :
-Tempat karaoke harus di hotel bintang 5.
-berjarak minimal 5000 meter dari pemukiman warga, fasilitas umum, tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah, dan rumah sakit.
-Tidak dipungut biaya ( Gratis )
-Dilarang berada dalam bilik-bilik atau kamar-kamar tertutup dengan penerangan remang-remang
-Tidak menyediakan Pemandu Karaoke ( PK/ LC).
-Tidak menyediakan minuman beralkohol dan segala jenis narkoba dan obat-obat terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.