Jatengtime.com-Jepara-Kasus penari erotis yang dilakukan oleh 3 penari erotis yang di duga berasal dari Semarang di pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4/2018) berbuntut panjang.
Hampir semua elemen masyarakat kabupaten Jepara tidak terima dengan adanya kasus yang mencoreng nama baik Kabupaten Jepara.
Sejak kasus ini ditemukan pertama kali dari rekaman video amatir yang rame beredar di sosial media, banyak pihak merasa geram. Tak terkecuali DPRD Jepara juga angkat bicara dan meminta jajaran Polres Jepara untuk menindak tegas siapa saja yang menjadi pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Yudianti Adhi Nugroho, Minggu (15/4/2018) dengan tegas menyatakan saat ini Polres Jepara serius dan maraton memeriksa belasan saksi serta telah menahan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya dan menetapkan 2 orang panitia penyelenggara acara dengan inisial H dan B yang santer disebut sebagai pesta HUT komunitas motor NMAX, sedang 3 penari yang sudah diketahui identitasnya berasal dari Semarang terus diburu.
“ Kami sangat menyayangkan peristiwa memalukan ini terjadi. Panitia penyelenggara telah melanggar aturan perijinan yang diajukan semula kepada kami. Dalam pengajuan ijin rundown kepada kami tidak ada acara tari erotis. Ijin mereka adalah acara reuni Komunitas Yamaha NMAX yang diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan hiburan orgen tunggal. Sekali lagi kami tegaskan dalam ijin panitia tidak mencantumkan ada acara tari erotis…” Kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
“ 3 penari erotis berasal dari Semarang dan saat ini masih dalam pencarian. Nanti mereka juga akan kami periksa. Kita lihat saja nanti, siapa saja yang terlibat akan kita periksa…” imbuh Yudianto.
Kapolres juga menegaskan semua tersangka nanti akan dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.