KOMISI B DPRD DEMAK LINDUNGI PKL KADILANGU

KOMISI B DPRD DEMAK
KOMISI B DPRD DEMAK LINDUNGI PKL KADILANGU

Jatengtime.com-Demak-Paguyuban PKL “ Roda-As” ( Ronde, Dawet dan Asongan ) Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, di gedung pertemuan setempat, Rabu (12/7/2017) sekitar pukul 15.00 WIB jeli mengemas acara Halal bi halal dengan mengundang anggota Komisi B DPRD, Perangkat Desa, Sesepuh Kadilangu serta wakil dari Pemkab Demak untuk sekedar memberikan masukan yang berguna untuk 156 anggotanya.

Agus Supriyanto wakil dari sesepuh keluarga Kadilangu memberikan apresiasi atas peran aktif PKl yang setiap hari mengais rejeki di obyek wisata Relegi Sunan Kalijaga sehingga tamu-tamu/ peziarah merasa nyaman karena kebutuhan mereka seperti sekedar makan dan minum cukup terpenuhi.

Namun demikian Agus Supriyanto menyayangkan sampai saat ini para PKL belum bisa menciptakan souvenir atau makanan kas Kadilangu sehingga dapat menjadi kenang-kenangan ketika sampai di rumah masing-masing.

Tak mau berkecil hati, Agus Supriyanto mengajak semua anggota “ Roda-As” untuk bersama-sama mencari souvenir kas yang menjadi ciri kas Kadilangu.

Anggota Komisi B DPRD yang di wakili Suhadi ( Fraksi PKS ) menyambut antusias semangat PKL “ Roda-As” yang kalau berani jujur dapat dikatakan “ Roda-As” termasuk salah satu alat penyumbang PAD Kabupaten Demak.

Suhadi juga menegaskan sudah menjadi kewajiban Wakil Rakyat menampung aspirasi dari rakyat yang kemudian aspirasi tersebut nantinya akan di bahas dalam sidang-sidang di DPR, termasuk melindungi nasib dan masa depan para PKL yang ada di seluruh Kabupaten Demak karena PKL sebagai pelaku kerja harus diketahui dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah baik pusat maupun daerah sebagaimana diatur dalam :
-Pasal 28-A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya “.
-Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia ( UU HAM ) menyebutkan bahwa “ Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak “
-Pasal 38 ayat (2) UU HAM menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil “

“ Intinya Komisi B akan selalu terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Demak untuk mencari nafkah demi keluarganya dengan batasan hukum, kearifan norma yang baik di masyarakat…seluruh aspirasi dari rakyat harus diperhatikan dan di tindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di Dewan…” kata Suhadi.

Sedang dari Pemkab yang di hadiri utusan Dindagkop-UMKM terkesan hati-hati memberikan sambutan di hadapan PKL, mereka hanya memberikan sambutan ringan namun justru mengajak PKL untuk meminta gerobak kepada anggota DPR “ mumpung belum tahun 2019 “ ( Pemilu 2019 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.