Jatengtime.com-Jakarta-Larangan menggunakan mobil dinas ( pelat merah ) untuk keperluan mudik lebaran tahun 2017 di tekankan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan ) Asman Abnur dikantornya, Senin (12/6/2017).
Menpan menegaskan larangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
“ Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi…” kata Asman.
Menpan mengingatkan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati aturan tersebut.
Menpan juga menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota.
“ Saya tegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pribadi, apalagi dipakai untuk mudik lebaran. Penggunaan kendaraan dinas operasionalnya dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota.” tegasnya.
Asman menambahkan untuk kepentingan mudik lebaran, instansi pemerintah, BUMN dan swasta sudah menyediakan fasilitas kendaraan untuk libur mudik. Pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR. Dana tersebut cukup membantu PNS untuk keperluan lebaran.
“ Pemerintah memberi gaji ke 14 atau THR, cukup buat keperluan lebaran…” imbuh Asman.
Sanksi tegas akan diberlakukan kepada pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sebagaimana diatur PP No. 534/2010 tentang Disiplin PNS.
Arman juga akan memberikan sanksi bagi PNS yang kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran.