PEMUSNAHAN MIRAS, BUPATI DEMAK BELUM PERNAH MEMBERI IJIN KARAOKE

Jatengtime.com-Demak-Ada yang berbeda dalam kegiatan bersama Forkopimda ( Forum komunikasi Pemerintah Daerah ) kabupaten Demak yaitu pemusnahan Barang Bukti Miras ( Minuman keras ), Petasan dan Pil Koplo yang diadakan di halaman belakang mako Polres Demak, Jum’at (26/5/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kegiatan rutin tahunan kali ini selain memusnahkan 9.125 botol miras berbagai merek hasil razia pekat Polres Demak sejak bulan Januari 2017 serta 1.079 botol miras berbagai merek, arak, ciu dan oplosan hasil razia Satpop-PP juga ditanda tangani “ Maklumat Ramadhan dan Idul Fitri “ oleh semua unsur Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat kabupaten Demak.

Bupati Demak HM. Natsir ketika ditanya wartawan terkait menjamurnya tempat karaoke yang disinyalir menjadi tempat beredarnya miras menyatakan dengan tegas bahwa Bupati belum pernah mengeluarkan ijin karaoke.

“ Kita selamanya belum pernah mengelurkan ijin karaoke…” kata Natsir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.