PEMERINTAH BUBARKAN HTI, KAPOLRI SIAPKAN DATA DAN BUKTI KE KEJAKSAAN

Jatengtime.com-Jakarta-Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi di bubarkan Pemerintah dengan alasan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan HTI dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan “Khilafah” dan akan meresahkan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto , usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017) mengatakan pemerintah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Wiranto keputusan ini bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun justru upaya pemerintah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“ Berdasarkan berbagai pertimbangan, dan juga menyerap aspirasi dari masyarakat, pemerintah mengambil langkah hukum dengan tegas untuk membubarkan HTI. Namun justru keputusan ini jangan diartikan pemerintah anti terhadap ormas Islam. Ini semua dilakukan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945…” kata Wiranto.

“ Selama ini aktifitas HTI terbukti telah menimbulkan keresahan, benturan keamanan di masyarakat serta berpotensi mengancam keutuhan NKRI. Oleh karena itu dilakukan pembubaran…” imbuh Wiranto.

Senada dengan Wiranto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaskan Polri akan memberikan berbagai data tentang kegiatan HTI kepada Kejaksaan berkaitan dengan keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas yang di nilai meresahkan masyarakat tersebut.

“ Tugas Polri memberikan semua informasi, fakta, dan data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kewenangan pembubaran oleh Kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan…” Kata Tito.

Tito juga menambahkan selama ini banyak kalangan masyarakat juga menolak kehadiran HTI.

“ Berdasar fakta, baik melalui pernyataan dan aduan dari masyarakat, aduan tersebut berisi menolak kehadiran HTI, kegiatan-kegiatan  mereka sudah kami kantongi…” Imbuh Tito.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.