DUGAAN PENERIMA DUIT BANCAAN MEGA PROYEK E-KTP BAKAL BIKIN PANAS-DINGIN

Jatengtime.com-Jakarta-Desas-desus bancaan ( bagi-bagi ) duitt korupsi mega proyek pengadaan E-KTP makin memanaskan suhu politik sejak KPK berburu mulai bulan April 2014..

Sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (9/3/2017) bakal mengungkap siapa saja yang menikmati bancaan uang negara sebesar Rp 5,9 triliun.

JPU KPK, yang diketuai Taufiq Ibnugroho dan Pimpinan sidang Jhon Halasan Butar-Butar bersama Franky Tumbuwan, Emilia, Anwar, dan Anshori akan mengungkap siapa saja yang telah merugikan uang negara.

JPU dalam surat dakwaanya ( sebanyak 121 halaman ) menyebut nama mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 2,3 triliun. Ke-2 terdakwa beserta Kuasa hukum, Soesilo Aribowo menyatakan tidak keberatan dengan semua dakwaan JPU.

Dakwaan JPU untuk ke 2 terdakwa Irman dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) serta seorang pengusaha Andi Agustinus ( Andi Narogong ) menyebutkan uang bancaan di sebar ke sebagian besar pimpinan dan anggota di Komisi II DPR-RI periode 2009-2014 untuk mendapatkan Persetujuan Anggaran dan memenangkan konsorsium yang berafiliasi dengan pemenang tender ( Andi Agustinus ) serta kepada pihak swasta lainya.

“ Perbuatan para terdakwa melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proses Penganggaran dan Pengadaan barang/jasa paket e-KTP senilai Rp5,9 triliun…” kata Irene.

Mereka yang di duga menikmati uang bancaan yang di berikan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus adalah :
A. perorangan.
1.Gamawan Fauzi  :  US$ 4,5 juta dan Rp50 juta.
2. Diah Anggraini  :  US$ 2,7 juta, dan Rp22,5 juta.
3. Johanes Marliem  :  US$ 14,880 juta dan Rp25 miliar
4. Drajat Wisnu Setyawan  :  US$ 615 ribu dan Rp25 juta.
4. Husni Fahmi  :  US$ 150 ribu dan Rp30 juta.
5. Chaeruman Harahap  :  US$ 584 ribu dan Rp26 miliar.
6. Markus Nari  :  US$ 13 ribu dan Rp4 miliar .
7. Anas Urbaningrum  :  US$ 5,5 juta.
6. Melchias Markus Mekeng  :  US$ ,4 juta.
7. Mirwan Amir  :  US$ 1,2 juta.
8. Agun Gunandjar Sudarsa  :  US$ 1,47 juta.
9. Olly Dondokambey  :  US$ 1,2 juta.
8. Tamsil Linrung  :  US$ 700 ribu.
9. Ganjar Pranowo  :  US$ 520 ribu.
10. Arief Wibowo  :  US$ 108 ribu.
11. Mustoko Weni  :  US$ 408 ribu
12. Khatibul Umam Wiranu  :  US$ 400 ribu.
13. Ignatius Mulyono  :  US$ 258 ribu
13. Teguh Djuwarno  :  US$ 167 ribu.
14. Taufik Effendi  :  US$ 103 ribu.
15. M Jafar Hapsah  :  US$ 100 ribu.
16. Miryam S Haryani  :  US$ 23 ribu.
17. Yasona Laoly  :  US$ 84 ribu.
18. Ade Komarudin  :  US$ 100 ribu.
19. Marzuki Ali  :  Rp 20 miliar.
20. Wahyudin Bagenda ( PT LEN Industri )  :  Rp 2 miliar.
21. (37) anggota Komisi lain, per orang  :  US$13 ribu s/d US$ 18 ribu.
22. (8) Anggota tim Fatmawati  :  Rp 60 juta.
23. Manajemen bersama konsorsium PNRI  :  Rp137 miliar.
24. (6) anggota panitia lelang per orang  :  US$50 ribu.25.
25. (5) Kapoksi Komisi II DPR RI per orang  :  US$37 ribu.
33. (4) Direksi PT LEN Industri per orang  :  Rp1 miliar.
B. Perusahaan.
1. Perum PNRI  :  Rp 107,7 miliar.
2. PT Sandipala Artha Putra  :  Rp 145 miliar.
3. PT Mega Lestari Unggul  :  Rp 1,48 miliar.
4. PT Sandipala Artha Putra  :  Rp 148 miliar.
5. PT LEN Industri  :  Rp 20 miliar.
6. PT Sucofindo  :  Rp 8 miliar.
7. PT Quadra solution  :  Rp 127 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.