AJAKAN DUDUK BARENG DIALOG NASIONAL DI TOLAK, HABIB RIZIEQ BAKAL DIPENJARA KE 3 KALI

Jatengtime.com-Jakarta-Peribahasa “Siapa yang menanam akan menuai“ sepertinya akan dialami pentolan FPI, Habib Rizieq.

Setelah dilaporkan beberapa pihak ke pihak Polisi akibat ulanya sendiri, kini Rizieq terancam bakal di penjara untuk yang ke 3 kali.

Rizieq tercatat telah 2 kali di penjara,

– Tahun 2003, Rizieq di vonis tujuh bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota dan melawan aparat keamanan dan mendekam di Rutan Salemba.

– Tahun 2008, Rizieq di vonis satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah terkait penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah berkumpul di Monumen Nasional, Jakarta.

Kali ini, Rizieq kembali bakal berhadapan dengan hukum karena telah dilaporkan oleh beberapa pihak antara lain,

– Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan penodaan terhadap Lambang Dan Dasar Negara seperti dalam rekaman ceramahnya yang dengan sengaja di unggah di Youtube dengan mengatakan “Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat… Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala…”

– Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung SARA di dalam  video ceramah Rizieq menyinggung soal mata uang berlogo ‘palu-arit’ dan mempertanyakan Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis, berdurasi 13 menit dan dengan sengaja diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial.

– Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) melaporkan penghinaan Rizieq terhadap umat Kristiani dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta dengan mengatakan  “Kalau Tuhan beranak,…terus bidannya siapa…? “.

Laporan-laporan tersebut dibagi dalam tiga kasus. Lima laporan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan satu ditangani oleh Polda Jawa Barat membuat pentolan FPI ini keder.

Mengetahui dilaporkan beberapa pihak, Habib Rizieq kemudian  berusaha mengajak damai dengan mengajukan permintaan Mediasi Duduk Bareng Dialog Nasional. Namun ajakan Habib Rizieq di tolak semua pelapor, bahkan pihak Polisi dengan tegas menolak permohonan Mediasi Rizieq. kasus yang menjerat Rizieq juga tak bisa dihentikan begitu saja melalui mediasi.

Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono Rabu (18/1/2017) di Mabes Polri menegaskan bahwa Polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah. Mediasi seharusnya dilakukan oleh para pihak yang tengah bersengketa ( Habib Rizieq dengan pelapor ). Polisi juga tidak bisa menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang bersifat delik aduan. Penghentian penyelidikan terhadap laporan hanya dapat dilakukan apa bila pelapor mencabut sendiri laporannya.

“ Saya tegaskan, penyelesaian kekeluargaan bukan inisiatif Polisi, tapi harus dari kedua pihak. Kalau  ini delik aduan, maka harus ada yang mencabut laporan, polisi tidak bisa melarang….” kata Awi.

Awi menambahkan Polisi akan tetap melanjutkan seluruh proses penyelidikan terhadap sejumlah laporan terhadap Rizieq. Kemudian Polisi akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti.

Dan ternyata, Senin (16/1/2017) atas laporan Sukmawati Soekarnoputri di Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkara di wilayah Jawa Barat, Polda Jabar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat.

Kejati Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat. Dengan demikian maka status perkara yang menjerat Habib telah dinaikkan ketingkat penyidikan.

Pihak Kejati Jawa Barat , setelah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab langsung mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat sambil menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus ini untuk diteliti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1/2016) kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dan langsung bekerja.

“ Kami telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab, dua hari yang lalu. Kita tunggu berkas perkaranya tahap pertama. Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDPnya….” kata Untung.

Sekarang Publik tinggal menunggu proses hukum terhadap Habib Rizieq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.