KPK SIAP TANGANI 34 PROYEK LISTRIK RP 4,94 T ERA SBY YANG MANGKRAK

Jatengtime.com-Jakarta- Dugaan kerugian Negara sebesar Rp 4,94 Trilyun dari pengadaan 34 proyek 7.000 megawatt yang didasari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 di era SBY ditemukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Temuan BPKP tersebut (pernah di singgung Presiden jokowi beberapa waktu lalu dan akan melimpahkan ke KPK), Jum’at (4/11/2016) dilaporkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Presiden jokowi.

Pramono Anung, seusai melaporkan kepada kepada Presiden menyatakan proyek tersebut mangkrak.

“PLN ditugaskan mengadakan 34 proyek sekitar 7.000 megawatt listrik, tetapi sampai hari ini proyek itu tidak terselesaikan,alias mangkrak…” ujar Pramono.

Menurut laporan BPKP di dalam proyek tersebut di temukan penggunaan uang negara untuk pembayaran 34 proyek dari 7.000 megawatt itu, yakni sebesar Rp 4,94 triliun.

“Dari 34 proyek tersebut, 12 proyek dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan, sehingga terdapat potensi adanya kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp 3,76 triliun. sebanyak 22 proyek listrik bisa dilanjutkan. Namun untuk melanjutkan 22 proyek tersebut masih membutuhkan tambahan biaya baru sebesar Rp 4,68 triliun-Rp 7,25 triliun…” imbuh Pramono.

Dikarenakan penambahan biaya baru untuk mendanai 22 proyek ini cukup besar, maka seskab kemudian melaporkan ke Presiden untuk meminta arahan agar bisa menindaklanjuti temuan BPKP sehingga tidak menjadi masalah pada kemudian hari.

“Presiden memberikan arahan untuk segera menindaklanjut dan dibahas bersama dengan PLN, kementerian terkait, agar mengambil jalan keluar…” punkas Pramono.

Temuan BPKP akan adanya dugaan merugikan negara ini dan kemudian presiden akan melimpahkan ke KPK langsung di terima KPK dengan sigap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan di kantor KPK, Rabu (2/11/2016) mengatakan, seluruh jajaran KPK bersiap untuk mengumpulkan berbagai bahan keterangan terkait mangkraknya 34 proyek pembangkit listrik.

“Karena beliau (Presiden Jokowi) sudah mengatakan begitu, tim akan segera bergerak. Dalam hal ini masih mengumpulkan bahan bahan keterangan. Proyek 34 pembangkit listrik memakan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, KPK akan memeriksa mengapa pengerjaan proyek tersebut terhenti. Walau belum tentu disebabkan tindak pidana korupsi namun tetap diperlukan pengumpulan bahan yang akan menentukan status 34 proyek itu…” kata Basaria.

KPK antusias dengan masalah ini karena menurut penilaian Jokowi mangkraknya proyek tersebut di karenakan fisik proyek yang terbengkalai selama 8 tahunan kelihatan banyak yang tidak bisa diteruskan karena memang sudah hancur, sudah karatan sehingga membuat kerugian besar bagi negara.

Bahkan Jokowi pun sempat mengingatkan seluruh jajaran yang terkait dengan pembangunan 34 proyek listrik tersebut untuk berhati-hati.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.