PNS DILARANG MENERIMA HADIAH LEBARAN…?

Jt.com-Jakarta Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi pembicara Inspirasi Ramadan (Irama) di Masjid Salman, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/6/2016) melarang seluruh PNS menerima aneka hadiah Lebaran termasuk parcel.

Menteri Yuddy juga berjanji menindak tegas oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti menerima aneka hadiah dan parsel berkaitan Idul Fitri 2016.

“Saya himbau kepada semua PNS untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun yang terkait dengan pekerjaannya. Apalagi jika hadiah itu bentuknya uang…” ujar Yuddy.

Yuddy mengingatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman paling berat yang diterima PNS ialah terbukti menerima gratifikasi senilai di atas Rp 100 juta (Dibawah 100 juta hanya sangsi moral).

Yuddy menegaskan bahwa selama ini pemerintah sudah melakukan perbaikan kesejahteraan para PNS dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Oleh karena itu sepatutnya PNS dapat menolak aneka hadiah dan uang dari pihak manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.