TERKAIT SUAP SAIFUL “HAP” JAMIL, MA LANGSUNG PANGGIL MAJELIS HAKIM

Jt.com-Jakarta-Kabar KPK OTT suap kasus Saiful Jamil langsung menggurita karena hasil OTT justru orang yang ditangkap KPK berprofesi sebagai penegak hukum.

Adanya kasus OTT kali ini, Pimpinan MA seakan ditampar mukanya oleh bawahanya sendiri. Rabu (15/6/2016) sore Pimpinan MA langsung memanggil dan meminta penjelasan Ketua Majelis Hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi. Kepada pimpinan MA Ifa Sudewi menyatakan bahwa Rohadi bersama seorang pengacara ditangkap KPK di kawasan Ancol.

Juru bicara MA Suhadi, Rabu malam (15/6/2016) menegaskan “Seluruh Pimpinan MA langsung mendengar penjelasan serta keterangan dari Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi terkait Operasi Tangkap Tangan penangkapan Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat, Rohadi dengan ditemukan barang bukti fee uang tunai yang sebesar Rp 350 dari seluruh transaksi suap yang disinyalir dengan total Milyaran Rupiah…”

Ketika ditanya wartawan apa tindakan MA terhadap kelakuan penegak hukum yang memalukan institusi…?

Suhadi langsung menjawab “Kita akan beri sangsi yang tegas. Jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan diberhentikan sementara. Kemudian jika sudah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Rohadi dinyatakan bersalah, maka Rohadi langsung diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat dan termasuk statusnya sebagai PNS.

Apa pernyataan Ifa Dewi di hadapan Pimpinan MA…?

“Di depan Pimpinan MA, Ifa menyatakan bahwa dirinya dan semua anggota menyangkal ada keterlibatan dengan penangkapan Rohadi dan kawan-kawan oleh KPK…”

Namun demikian salah satu sumber dari MA mengatakan meskipun sudah ada penjelasan dari Ifa Dewi, pihak MA tetap akan menelusuri kemungkinan keterlibatan Majelis Hakim yang memutus perkara Saipul Jamil termasuk kemungkinan orang dalam PN sendiri atau siapa saja.

Satu hal yang membuat pihak MA bersikukuh akan menelusuri masalah ini dengan ditemukanya fakta bahwa Rohadi bukanlah Panitera Pengganti yang menangani kasus Saipul Jamil. MA melalui Badan Pengawasan  tetap akan menelusuri kemu gkinan ada mafia peradilan termasuk keterlibatan Majelis Hakim perkara Saipul Jamil ini. MA di satu sisi akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini agar siapa saja yang terlibat cepat tertangkap.

OTT KPK kali ini menurut beberapa pihak berawal dari aksi Saiful jamil dalam satu persidangan melakukan selfie diruang sidang yang nampak juga penasehat hukumnya ikut menikmati aksi Saiful jamil dinilai melecehkan dunia peradilan. Kemudian kasusnya di-vonis Cuma tiga tahun penjara, padahal kasusnya termasuk kasus berat berupa pencabulan kelamin se-jenis. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut agar Saiful Jamil divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Aroma tak sedap makin tercium ketika tuntutan JPU menggunakan Pasal 82 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan dakwaan pertama (dakwaan nomer 1/ utama) dalam dakwaan yang disusun secara alternatif oleh penuntut umum. Namun justru Majelis Hakim mengesampingkan bahkan mengabaikan  tuntutan itu. Majelis Hakim memilih membuktikan dakwaan ketiga terlebih dulu yaitu Pasal 292 KUHP.

Teknik memutar balik urutan dakwaan untuk mengaburkan substansi hukum yang utama sudah lama  menjadi bahan gunjingan. Dari sinilah prajurit senyap KPK mulai beraksi, dan strategi OTT berhasil sukses.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.