WOW…JOKOWI PUTUSKAN KEJAHATAN SEKSUAL DIKEBIRI, PASANGI CHIP, TERUS PUBLIKASIKAN IDENTITAS PELAKU

Jt.com-Jakarta–Akirnya hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia yang dinanti banyak pihak diputuskan Presiden hari ini.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait hari ini, Rabu (11/5/2016) telah memutuskan pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak diberi hukuman pemberat berupa Kebiri, dipasangi Mikrochip pemantau tingkah laku pelaku, dan identitas pelaku akan terus dipublikasikan, walaupun pelaku sudah menjalani hukuman pokok penjara 20 tahun.

Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus menegaskan “Dalam ratas tadi, presiden telah memutuskan berkaitan dengan perlindungan Kejahatan Seksual Terhadap Anak (KSTA) maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu yang berisi pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun bagi pelaku…”

Ditempat yang sama, Menkum HAM Yasonna Laoly menambahkan hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.

“kepada pelaku Paedofil diberikan kebiri kimia dengan teknis dilakukan waktu pelaku di dalam maupun sebelum keluar penjara. Sebelum keluar pelaku dipasangi chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau kegiatan pelaku…” ujar Laoly senang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.