MENTAN PUJI POLDA METRO UNGKAP PUPUK ILEGAL, SELANJUTNYA…?

 

Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman langsung mendatangi Pos 108 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (8/4/2016) begitu mendengar Satreskrim Polres pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal asal Sukabumi dan memberikan apresiasi dan pujian yang tinggi. “Saya sangat mengapresiasi atas upaya keras Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, telah berhasil mengungkap kasus pupuk ilegal yang sudah menyengsarakan petani ini…”

Mentan berpendapat pupuk palsu ilegal tidak memiliki kandungan zat atau unsur pupuk yang sesuai standar baku pupuk seperti yang di tetapkan Pemerintah. Upaya ungkap kasus Pupuk ilegal ini yang sangat membantu pemerintah untuk menekan peredaran pupuk yang meresahkan petani yang diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2007.

“Sore ini kita bersama-sama menyaksikan pupuk ilegal yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab asal Sukabumi telah di gagalkan beredar, kita lihat jumlahnya sampai ribuan ton kemungkinan beroperasi sejak 2007, kerugian petani Rp 720 miliar selama ada pupuk palsu….” imbuh Arman. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Victor Inkiriwang di TKP menegaskan upaya ini berhasil karena adanya informasi dari masyarakat diduga pelabuhan Tanjung Priok digunakan sebagai tempat menyeberangkan pupuk-pupuk ilegal yang berasal dari Jawa Barat khususnya dari Sukabumi. Sindikat ini memiliki wilayah edar yang sangat luas mulai Jawa Barat, JawaTengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh serta diyakini telah dilakukan sejak tahun 2007.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Heriadi kepada wartawan menyatakan “Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran pupuk ilegal yang tidak sesuai standar yang diatur pemerintah. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa laporan masyarakat benar ada peredaran pupuk ilegal. Para pelaku kami ancam dengan undang-undang perdagangan, Pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 uu no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun atau pidana 10 milyar…”

Terpisah, Pengurus Pusat HTNI ( Himpunan Tani dan Nelayan Indonesia ) via telepon kepada media terkait ungkap kasus pupuk ilegal menegaskan “ Apresiasi dari Menpan hanya Pencitraan dan angin-anginan. Sudah gak kehitung berapa kali peredaran pupuk ilegal di tangkap, namun kemudian proses hukumnya tidak sehebat ancaman pidananya kurungan paling lama 4 tahun atau pidana 10 milyar, pelaku bebas semua. Harusnya Menpan ikut mengawasi proses hukumnya dong sampai selesai…contoh itu Menteri Kelautan, tangkap kawal pengadilan hancurkan…. jangan hanya memberikan apresiasi waktu ada penangkapan saja…”. (jt-jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.