MALING SPESIALIS MESIN TRAKTOR DI DOR

Demak-komplotan maling spesialis mesin traktur berhasil di ringkus aparat polres Demak setelah mendapat laporan dari korban pemilik traktor Suwarno bin Darsuki (alm) d/a Dukuh Pidodo Rt 02/ II Desa Pidodo Kecamatan karang Tengah Kabupaten Demak serta pemilik traktor Saekul Hadi bin Kadhik d/a Dukuh Tempel Rt 02/ III Desa Turitempel Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo, SIK kepada wartawan di Mako Polres Demak, Rabu (6/4/2016) menyatakan “ Komplotan pencuri spesialis mesin traktor ini sangat meresahkan dan mengganggu pekerjaan petani. Traktor yang sangat berfungsi sebagai alat pertanian menjadi incaran komplotan yang berjumlah 4 orang dan sangat berpengalaman. Ke 4 komplotan ini mempunyai tugas masing-masing sesuai keahlianya. Pelaku yang berjumlah 4 orang yaitu Sudarmono Bin Mastur (35) d/a Sambungharjo Rt 01/ III Genuk Semarang Kota, berperan sebagai eksekutor yang mengambil mesin traktor di sawah korban setelah terlebih dahulu melepas baut di badan traktor. Ahmad Nasir ben Ahmad Yusa (27) d/a Genuk Sari Rt 03/ III Genuk Semarang bertugas membantu kerja Sudarmono dan mengawasi keadaan sawah. Rasmidi bin Jumbadi (31) d/a Dukuh Nangging Rt 03/ VIII Desa KarangRoto kecamatan Genuk Semarang  bertugas sebagai sopir yang mengantar pelaku ke lokasi serta membawa mesin traktor keluar dari lokasi. Kemudian Sutikno bin Masidi (60) d/a Dusun Grigo RT 01/ VI Desa Temon  Kecamatan Brati Grobogan bertugas melepas baut mesin dan membawa mesin hasil curian ke tepi jalan yang sudah di tunggu Rasmidi dengan armada mobil avansa…”

Dari tangan 4 tersangka Polres Demak bernasil mengamankan barang bukti 2 mesin traktor Kubota dan Jiang Dong serta alat- alat pelaku dalam melancarkan aksinya.

“ Mesin traktor hasil kejahatan meraka kami temukan sudah di beli oleh H.Usman (50) warga Desa Gedangalas Kecamatan Gajah Demak dengan peroncian mesin dengan merk Kubota di beli H. Usman Rp 3,5 juta dan jiang Dong Rp 700 ribu. Peran H. Usman akan kami kembangkan lagi. Ke 4 pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana kurungan 9 tahun…” imbuh kapolres. (jt-demak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.