PERMOHONAN PENANGGUHAN RAJA LENDIR KALIJODO DI TOLAK

 

Jakarta – Upaya raja lendir Kalijodo sekaligus maling stroom PLN Abdul Aziz alias Daeng Aziz untuk menghirup udara bebas di tolak mentah-mentah oleh penyidik Polres Jakarta Utara.

Penyidik mempunyai alasan kuat penolakan penangguhan dikarenakan ada rasa kawatir penguasa lokalisasi Kalijodo akan melarikan diri. Dan alasan seperti ini bisa di terima dari sisi hukum dan demi proses penyidikan lebih lanjut.

Penolakan penangguhan ini di sampaikan langsung Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Minggu (20/3/2016)  “Kami tolak permohonan penangguhan penahanan Daeng Azizi dengan alasan subjektifitas penyidik. Salah satu alasanya dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri….”

Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa berkas perkara Daeng Aziz sudah komplit, dan pekan lalu sudah kami limpahkan ke kejaksaan.

“Untuk berkas-berkas lainya masih diteliti pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), dan kami berharap secepatnya P-21…”  imbuhnya.

Daeng Aziz sang penguasa lokalisasi Kalijodo kali ini di dakwa telah melakukan pencurian listrik PLN untuk penerangan di Kafe Intan miliknya.

Sebagai ganjaranya Daeng Aziz dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Sedang kasus lain yang berkaitan dengan prostitusi dan perdagangan manusia masih menanti dengan sabar menunggu giliran. (jt-jakarta)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.