RASAIN…PELAKU PENCABULAN BAKAL DI HUKUM KEBIRI

 

 

menkumham-hukumam-kebiri-tidak-dipotong-cuma-disuntik-L5gKejahatan seksual sudah saatnya di hukum dengan hukuman paling berat sebagai bentuk hukuman kemanusiaan. Sudah saatnya pelaku kejahatan seksual akan menanggung hukuman malu seumur hidupnya.

Hal ini sangat relevan dengan hasil kejahatanya. Korban kejahatan seksual akan mengalami trauma seumur hidupnya, maka akan terasa impas bila pelaku kejahatan juga di hukum penyesalan seumur hidupnya.

KEBIRI adalah cara yang paling ampuh untuk menghukum pelaku kejahatan seksual juga termasuk peringatan keras bagi calon pelaku kejahatan yang paling biadab di muka bumi.

Saatnya jangan sok moralis dengan mengatakan kebiri adalah melanggar HAM. Sudah saatnya kejahatan seksual di pidana berat.

Untuk itu pemerintah telah menyiapkan dua payung hukum berupa Peraturan Presiden ( Perpres ) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perppu ) terkait upaya pemerintah mencegah dan menanggulangi segala tindak kejahatan seksual.

“ Presiden telah menyetujui untuk segera di keluarkan perppu dan perpres guna memarangi pelaku kejahatan seksual…” kata Sekretaris Kabinet ( Seskab ) Pramono Anung di dampingi menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies baswedan serta Ketua Komisi Perlindungan Anak ( KPAI ) Asronun Niam kepada media di kantor Presiden , Rabu (20/1/2016) pukul 16.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.