PILKADA DEMAK MULAI HANGAT, PERANGKAT DESA BERANI IKUT KAMPANYE

Suhu politik Pilkada kabupaten Demak mulai terasa hangat. Berbagai cara di lakukan untuk mendulang suara pada Pilkada 9 Desember 2015 yang tinggal menghitung hari. Peraturan tentang penyelanggaraan Pilkada seharusnya menjadi batasan Etika berpolitik yang bermartabat. Peraturan itu salah satunya mengatur bahwa PNS termasuk juga Perangkat Desa tidak boleh ikut kampanye serta ketika di langgar akan mendapat sangsi sesuai aturan yang berlaku seperti yang sering di gembar-gemborkan pemimpin Kabupaten Demak yang di kenal Kota Wali. Ironisnya justru yang tertangkap tangan Panwas adalah Perangkat desa yang ikut kampanye di calon bupati nomer urut 2 dan 3. Nomer urut 2 adalah bupati Demak dan nomer urut 3 adalah wakil bupati demak yang ke duanya sama-sama mencalonkan diri memperebutkan singgasana kabupaten demak.

Ketua Panwascam Wonosalam Mudlo’af kepada JT, jum’at ( 30/ 10/ 2015 ) di sekretariat Panwascam wonosalam Demak pukul 14.30 WIB menyatakan ..” kami menangkap tangan dua perangkat desa yang ikut kampanye. 1 perangkat desa tertangkap tangan  pada acara kampanye Dachirin-Edy pasangan nomer urut 2 dan satu perangkat lagi tertangkap tangan kampaye untuk pasangan Harwanto– maskuri nomer urut 3…”

Kenapa perangkat desa ikut kampanye dianggap salah, Kan Perangkat desa berhak tahu ada suatu kegiatan di desanya…” tanya JT kepada Paswas. Mereka perangkat desa yang kami tangkap bukan perangkat desa tempat kampanye, mereka perangkat desa dari desa lain. Dasar hukum kami menangkap mereka adalah UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan pemilihan umum nomor 11 tahun 2014. Dan kepada mereka kami minta Klarifikasi tentang keberadaan mereka di kampanye sedang aturanya sebagai perangkat desa tidak boleh…” Jawab Panwascam wonosalam Demak.

Perangkat Desa yang tertangkap tangan itu adalah Hadi Purwanto perangkat desa Kuncir Wonosalam Demak yang ikut kampanye calon nomer 2 yang masih menjabat Bupati Demak, Dachirin-Edy pada tanggal 28 Oktober 2015. Serta Sukamdi perangkat desa Bunderan Wonosalam Demak pada acara kampanye calon nomer 3 yang masih menjadi Wakil Bupati Demak, Harwanto-Maskuri pada tanggal 27 Oktober 2015.

Dari hasil klarifikasi ke 2 Perangkat desa ini menyatakan tidak tahu kalau aturanya perangkat desa tidak boleh ikut kampanye, justru mereka ikut di kampanye di acara kampanye 2 calon bupati yang sama-sama masih aktif menjabat bupati dan wakil bupati Demak. Jangan jangan Bupati dan Wakil Bupati yang ikut nyalon dan kampanye juga tidak tahu aturanya ya….? Atau jangan-jangan gak ada sosialisasi aturan kampanye di kabupaten Demak…?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.