Instansi Pemerintah dan Swasta Libur Pada Pelaksanaan Pilgub DKI

Pilkada120 Dilihat

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan keputusan yang menyatakan 20 September sebagai hari libur, untuk seluruh kantor pemerintahan dan swasta di DKI Jakarta. Hal tersebut dikarenakan pada tanggal tersebut merupakan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

“Seluruh warga DKI Jakarta yang berhak memilih agar menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada Gubernur DKI putaran kedua, yang akan berlangsung Kamis (20/9) mendatang,” kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam acara Deklarasi Damai Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2012 Putaran Kedua di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Gamawan mengingatkan, agar warga Jakarta yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Sehingga keputusan Mendagri yang telah ditetapkan meliburkan tanggal 20 September benar-benar bermanfaat bagi seluruh warga Jakarta.

“Mudah-mudahan dengan pemilukada putaran kedua ini, kita dapat memperoleh gubernur yang benar-benar membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga Jakarta,” ujarnya.

Keputusan menjadikan tanggal 20 September sebagai hari libur itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-614 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.

Putaran final Pilkada DKI 2012 akan diperebutkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Joko Widodo-Basuki T.Purnama dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.*

Sumber : Humas Setkab/Depdagri

Editor : Herry Febriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.