Kemendag : Kebijakan Impor Bukan Penyebab Utama Rendahnya Harga Garam di Petani

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menolak tudingan kebijakan impor sebagai penyebab utama rendahnya harga garam di tingkat petani, terutama pada bulan-bulan terakhir ini, karena Pemerintah sama sekali tidak memberikan izin untuk impor garam konsumsi pada masa panen.

Pernyataan tersebut diutarakan Plh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Gunaryo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/9).

Menurutnya, Kementerian Perdagangan telah menghentikan impor garam konsumsi sejak tanggal 30 Juni 2012, sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Tim Swasembada Garam Nasional yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada 16 Februari 2012 yang menyatakan bahwa periode impor garam konsumsi tahun 2012 dimulai pada bulan Maret sampai dengan Juni 2012.

“Dalam pertemuan tersebut ditetapkan, bahwa alokasi impor garam konsumsi nasional tahun 2012 sebesar 533.000 ton dibagi ke dalam dua tahap, yaitu tahap pertama (Maret-April 2012) sebesar 300.000 ton dan tahap kedua (Mei-Juni 2012) sebesar 233.000 ton,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Kemendag mengeluarkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Garam Konsumsi untuk melakukan impor tahap pertama sebesar 290.500 ton dengan realisasi sebesar 266.641 ton dan tahap kedua sebesar 242.500 ton dengan realisasi sebesar 228.432 ton.

Pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai penghentian impor garam melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Permendag tersebut menetapkan masa larangan impor garam konsumsi dimulai dari bulan Juli (satu bulan sebelum masa panen raya) sampai dengan Desember 2012 (dua bulan setelah masa panen raya).

“Untuk tahun 2012 ini, penetapan masa panen raya mengacu kepada surat Menteri Perindustrian No. 271/M-IND/7/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang menetapkan bahwa Masa Panen Raya Garam Rakyat tahun 2012 jatuh pada bulan Agustus, September dan Oktober 2012,” ungkapnya.

Dijelaskannya, yang perlu diperhatikan adalah masa larangan impor garam ini berlaku hanya untuk garam konsumsi, bukan garam industri. Garam industri dikecualikan dari masa larangan karena memiliki spesifikasi khusus.*

Sumber : Humas Setkab/Kemendag

Editor : Herry Febriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.