Simpang Lima Jangan Dijadikan Arena Jual Beli dan PKL

Belum tertatanya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Lapangan Simpang Lima saat ini, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi C DPRD KOta Semarang Wiwin Subiyono.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Lapangan Simpang Lima merupakan ruang terbuka yang bebas dimanfaatkan untuk publik, namun tidak diperbolehkan menjadi arena jual beli dan pedagang kaki lima.
“Persoalannya justru ada pada pedestrian di seberangnya yang menyerobot area publik dengan kegiatan parkirnya,” katanya kepada Jatengtime.com di ruang lobi DPRD Kota Semarang, Rabu (12/9).
Dirinya juga menghimbau, aktifitas publik yang ada di kawasan Simpang Lima harus saling menghormati keberadaan masing-masing. Seperti kegiatan sepatu roda boleh saja ada disitu, namun harus diatur sehingga menjadi tontonan yang menarik bagi khalayak pejalan kaki.
“Ruang publik memang kerap diserobot oleh aktifitas publik itu sendiri. Namanya saja ruang yang diperuntukan bagi khalayak, jadi publik mana saja bisa memanfaatkan keberadaan taman lapangan Simpanglima. Namun ketentuan sosialnya tentu saja tidak saling merugikan satu sama lain,” ujarnya.
Dirinyapun menilai, seharusnya yang menjadi permasalahan adalah parkir yang berada di salah satu mall yang meluber hingga mengganggu ruang publik.
“Hal ini harus segera dicarikan solusinya, karena ruang publik ya untuk publik, jangan sampai dikomersilkan menjadi lahan parkir,” ungkapnya.*
Editor : Herry Febriyanto