Diskusi RUU Desa di Fraksi PPP DPRD Jateng Berjalan Alot

DISKUSI Rancangan Undang Undang (RUU) Desa yang digelar Fraksi PPP DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/9) berlangsung alot. Pentingnya pendidikan formal untuk kepala desa diperdebatkan oleh Ketua Pansus RUU Drs. H. Ahmad Muqowan, Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah, Istajib dan Sekdaprov Jateng Hadi Prabowo.

Diskusi yang sempat menampung beberapa pertanyaan kalangan dewan dan wartawan itu menjadi menarik ketika Ketua Pansus RUU Desa berseberang pandangan dalam hal kriteria untuk menjadi kepala desa yang menurut Akhmad Muqowam dia akan meloskan yang informal.

Menurutnya, PPP tidak akan mematok persyaratan pendidikan formal bagi calon kepala desa harus berpendidikan S1, minimum SMU, SMP atau SD.
“Saya tidak mematok dengan kriteria formal,” ujar Muqowam.

Pernyataan Muqowam tersebut langsung ditimpali Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, Istajib yang mempertanyakan, sekalipun calon itu buta huruf, diterima juga?.
Mendapat pertanyaan tersebut Muqowan langsung menjawab, “Iya saya terima. Sekalipun tidak lulus SD, bahkan buta huruf. Yang penting dia bisa tanda tangan,” timpalnya.

Menurut Muqowam, dirinya meloskan hal itu karena sebagai orang PPP mengaku bahwa secara SDM kadernya lebih mengandalkan otodidak dan karakter alami serta tidak akademik seperti pada Golkar dengan kaderisasi formalnya sekalipun dalam tampuk desa.

Sementara itu, Sekda Pemprov Jateng Drs Hadi Prabowo mengatakan, persyaratan formal penting untuk dimiliki calon kepala desa. Pemerintahan desa di masa depan harus dikendalikan oleh figur-figur yang secara menejerial bisa diandalkan dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat desa.

Dia mengambil contoh nyata, sebuah desa di kabupaten Demak yang wilayahnya kering tak bisa ditanami, berubah total menjadi desa penghasil kelengkeng dan buah-buahan, karena kepala desanya seorang sarjana pertanian.

“Pendidikan formal menjadi syarat yang tidak boleh dikesampingkan. Kalau perlu S1 dalam segala bidang yang secara ilmu bisa untuk mengurai problema yang terdapat di setiap desa dan mampu mengubah ketidakberuntungan menjadi keuntungan,” ungkap Hadi Prabowo mengenai pentingnya jenjang pendidikan bagi seorang kepala desa yang bukan tidak mungkin di masa depannya, bisa dicalonkan menjadi bupati karena kemampuannya sudah teruji.

Dalam diskusi tersebut Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah juga mengusulkan beberapa poin untuk RUU desa, diantaranya, Alokasi dana desa (ADD) paling sedikit 20 persen yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten yang selanjutnya dikelola ataupun dibelanjakan di desa.*

Editor : Herry Febriyanto