12 Anggota Dewan Purworejo Prakarsai Empat Raperda

Legislator, Purworejo403 Dilihat

SEBANYAK 12 anggota DPRD Kabupaten Purworejo, membubuhkan tanda tangannya sebagai pemrakarsa empat rancangan peraturan daerah (raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (3/9) kemarin.

Diantaranya, Muhamad Abdullah, H Imam Abu Yusuf SH, Sudarnoto WU SIP, Bambang Irianto, Dwi Pulung Tariwanggono SE, KH Abdul Jalil SpdI, Sutarno SIP, Drs Markuat, Budi Winarso SPsi, Drs Krusdiarto, Drs Zusron MM dan Supardi.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo teersebut, juga disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2012.

Keempat Raperda Prakrasa DPRD yang ditandatangani tersebut, antara lain Raperda tentang Agribisnis, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa, Raperda tentang Kerjasama Antar Desa serta Raperda tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD 2012, terungkap bahwa secara keseluruhan pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp. 1.055.739.092.000 menjadi Rp. 1.135.105.677.686, atau terjadi kenaikan sebesar 7,52%. Sedangkan belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 1.113.877.993.000 menjadi Rp. 1.235.096.196.774, atau terjadi kenaikan sebesar 10,88%.*

Sumber : Website Pemkab Purworejo

Editor : Herry Febriyanto