Pelaksanaan Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, hingga saat ini belum berjalan maksimal.
Dari jumlah 42.625 wajib KTP dari 18 desa yang ada di Kecamatan Tegowanu, hanya 28.312 wajib KTP yang sudah rekam data e-KTP.
Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Tegowanu, Budiarti mengatakan, belum maksimalnya proses rekam data e-KTP dikarenakan masih kurangnya kesadaran warga.
“Faktor lain yang menjadi penghambat, karena banyaknya warga wajib KTP yang menjadi TKI. Seperti halnya yang terjadi di Desa Bedani hampir 50 persen warganya belum mengikuti perekaman data,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (8/9).
Terkait mobilisasi warga tidak mampu yang dilakukan pihak kecamatan, dijelaskannya, masing-masing desa sudah menyediakan angkutan bagi warganya untuk bisa datang ke kecamatan guna mengikuti perekaman data e-KTP.*
Editor : Herry Febriyanto