Penahanan yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, berarti putusannya harus inkrah dahulu. Harus memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara kalau penahanan penetapan, tidak ada jangka waktunya sampai kapan ditahan. Dasar penahanan klien kami tidak jelas.
Hukum dan Kriminal
Pelaku Penembakan Diduga Terkait Kasus Sebelumnya
Markas Besar Polri menduga, kasus penembakan di Solo yang menewaskan salah seorang anggota Polisi masih berkaitan dengan serangkaian aksi teror sebelumnya.
Gubernur : Usut Tuntas Rentetan Teror di Solo
Gubernur Jawa Tengah H. Bibit Waluyo meminta Polda Jateng untuk menyusut tuntas rentetan teror di Solo yang mengakibatkan salah seorang anggota Polisi Bripka. Dwi Data Subekti meninggal dunia.
Kapolda Jateng : Masyarakat Tidak Perlu Resah
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Didik Sutomo Tri Widodo menghimbau kepada masyarakat agar tidak resah terhadap kasus penembakan terhadap anggota Polisi yang terjadi di Solo.
Polri Perintahkan Tembak Ditempat
Polri menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penembakan di tempat dalam proses pengejaran maupun penangkapan pelaku penembakan yang menewaskan Bripka Dwi Data Subekti.
Empat Perwira Polri Diperiksa KPK
KPK kembali melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi, Jumat (31/8). Kali ini Empat Perwira Menengah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di periksa Tim Penyidik KPK.
Buronan Korupsi UKM Ditangkap Kejagung
Satgas Intek Kejagung berhasil menangkap Mantan Kabag TU Dinas PU Kabupaten Kutai Barat yang juga buronan perkara korupsi dana UKM senilai Rp. 890 juta, Stefanus Djaprie bin Philipus Reba.
Kejagung Segera Periksa Kembali Murdaya Poo
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, berencana memanggil kembali pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo alias Murdaya Poo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan SIM-DJP.
KPK Akan Telaah Laporan Dugaan Korupsi TS3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah terlebih dahulu laporan dugaan korupsi Walikota Solo Djoko Widodo oleh TS3.
KPK Ajukan Pencekalan 2 Hakim Tipikor Semarang Ke Luar Negeri
Yang berhak melakukan pencegahan ke luar negeri adalah Imigrasi. Oleh karena itu makanya KPK mengirim permintaan pencegahan ke pihak Imigrasi. Pengajuan pencegahan itu bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan oleh KPK.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- …
- 142
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.