KPK Ajukan Pencekalan 2 Hakim Tipikor Semarang Ke Luar Negeri

PROSES hukum terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terus berlanjut, dan bahkan mulai menggelinding bagaikan bola salju.

Prediksi bola salju ini setidaknya tergambar adanya permintaan KPK ke Imigrasi dengan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap dua hakim Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata.

Kedua nama tersebut merupakan majelis hakim pada perkara korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan non aktif M Yaeni. Bakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, surat permohonan pencegahan ke luar negeri bagi Pragsono dan Asmadinata telah dilayangkan tanggal 29/08 lalu dengan waktu pencegahan yang diminta KPK hanya sekitar 6 bulan.

Dikatakan Johan, yang berhak melakukan pencegahan ke luar negeri adalah Imigrasi. Oleh karena itu makanya KPK mengirim permintaan pencegahan ke pihak Imigrasi. Pengajuan pencegahan itu bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan oleh KPK.

“Jadi, jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keduanya untuk proses pemeriksaan keduanya tidak sedang berada di luar negeri. Soalnya saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang tertangkap tangan,” terang Johan.**

Editor: Sarbini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.