KPK MINTA MA’AF KEPADA TNI TERKAIT SALAH PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA OTT BASARNAS

Jatengtime.com-Jakarta-Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023) menyampaikan permohonan ma’af kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Semula, Jum’at (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas.

KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif.

“ Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini…” kata Johanis.

Johanis menyampaikan, KPK berupaya agar ke depan kesalahan prosedur OTT terhadap anggota TNI aktif tidak terulang kembali.

“ Kami dari jajaran pimpinan lembaga KPK beserta jajaran menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom dan rekan-rekan untuk disampaikan kepada Panglima. Ke depannya kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penangangan pemberantasan tindak pidana korupsi agar tidak ada lagi permasalahan seperti ini…” ungkapnya.

Johanis pun mengakui OTT yang dilakukan KPK terhadap kedua anggota TNI aktif tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

“ Lembaga peradilan sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga peradilan. Peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Nah, peradilan militer khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil, ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.