PELAKU PEMBUNUHAN DRIVER TAKSI ONLINE MUGAS SEMARANG TERANCAM HUKUMAN MATI

Jatengtime.com-Semarang-Baghastian Wahyu Kisara (27) pelaku yang membunuh driver taksi online bernama Fauzy Aribammar (28) Senin (24/7/23), di Mugas Semarang terancam hukuman mati. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan dalam aksinya termasuk sudah membawa pisau.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan juga pasal tentang pencurian disertai kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP.

“ Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana…” kata Irwan.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menambahkan rincian ancaman hukuman dari pasal-pasal itu.

“ Kalau Pasal 340 KUHP itu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun…” kata Wiwit.

Sebelumnya, Fauzy Aribammar (28), driver taksi online warga Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang menjadi korban pembunuhan dan perampokan, mayatnya ditemukan warga di Jalan Mugas Dalam Raya bersimbah darah dengan 4 luka tusukan.

Dari hasil pemeriksaan korban merupakan driver taksi online, mobil Innova Reborn dan ponselnya hilang diduga dibawa kabur perampok yang menyaru sebagai penumpang.

Pelaku kemudian kabur menuju kampung halamannya di Karanganyar. Di tengah jalan ia dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang dan Tim Jatanras Polda Jateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.