OTT KPK PERKERETAAPIAN DI SEMARANG, 10 ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Jatengtime.com-Jakarta-Buntut OTT KPK di Semarang terkait korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian ( DJKA ) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022 terus dikembangkan.

KPk telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari mengatakan, penetapan tersangka ini dimulai dari operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan di Semarang, terus berlanjut di Jakarta, Depok dan Surabaya.

“ OTT terkait suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022…” kata Tanak.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga mengatur pemenang tender dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur keretadan diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

“ Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender…” ujarnya.

“ Diduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar dan berikutnya tentu KPK terus kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan…” pungkasnya.

Adapun 10 tersangka tersebut adalah dari unsur penerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Balai Teknik Perkeretaapian ( BTP ) Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK Balai Pengelola Kereta Api ( BPKA ) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Sedangkan dari unsur pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung ( IPA ), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam perkara ini, para terduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.