Jatengtime.com-AGH ( Agn.. Grac.. Hary… ) terdakwa kasus penganiayaan sadis dan berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina ( David ) putra salah satu petinggi Ansor ( Jonathan Latumahina ) tertunduk lesu setelah mendengar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) memvonis dirinya 3,5 tahun penjara.
Sri Wahyuni Batubara hakim tunggal yang memimpin sidang, Senin (10/4/2023) menyatakan bahwa AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
“ Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer…” kata Sri Wahyuni.
“ Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA…” imbuhnya.
Diketahui AGH, remaja berusia 15 tahun ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bersalah atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan sadis berencana terhadap David hingga mengakibatkan luka sangat serius.
Vonis hukuman penjara 3,5 tahun terhadap AGH ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yaitu Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat yang meminta hakim untuk menghukum dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hakim juga memutus AGH tetap ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) dengan ketentuan masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.
Yang memberatkan dan meringankan vonis AGH.
Hakim Sri Wahyuni juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk AGH.
Hal memberatkan AGH yaitu korban ( David ) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sedangkan yang meringankan AGH ada 3 hal, yaitu : masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri, telah menyesali perbuatannya dan memiliki orang tua yang sedang mengalami sakit parah ( menderita stroke dan kanker paru stadium empat ).
Saling dorong pengawal AGH dan wartawan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, AGH selalu dikawal ketat serta berusaha menutupi wajah kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo dengan hoodie putih yang dikenakan saat meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibatnya selalu terjadi saling dorong antara petugas yang mengawal AGH dengan awak media yang ingin meminta keterangannya.
Dan kali ini seperti biasa, AGH diam tidak menjawab pertanyaan dari wartawan terkait vonis hakim terhadapnya.
Hanya Mangatta Toding Allo sebagai kuasa hukum AGH yang menyatakan pihaknya masih akan konsultasi dengan keluarga untuk menyikapi vonis hakim.
“ Nanti kami sampaikan setelah konsultasi ( dengan keluarga AGH )…kata Mangatta.
Mangatta menambahkan yang pasti untuk saat ini AGH tetap menghormati vonis hakim yang menjatuhkan pidana penjara.
“ Kami menghormati…” imbuhnya.