PERANG BINTANG ( POLRI ) YANG DIPERBANTUKAN DI KPK, JOKOWI : SESUIA ATURAN SAJA

Jatengtime.com-Jakarta-Polemik pencopotan Brigjen ( Pol ) Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK terus menuai polemik.

Polemik tersebut dikabarkan dipicu ‘ beda pendapat antara 2 bintang ’, Ketua KPK Komjen ( Pol ) Firli Bahuri, M.Si. dan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen ( Pol ) Endar Priantoro.

Padahal sebelumnya, tanggal 29 Maret 2023 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirim surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK yang tertuang dalam surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023) akirnya angkat bicara dan meminta mutasi pegawai KPK dilakukan sesuai aturan yang ada.

KPK mempunyai aturan terkait pengembalian pegawai ( Polri atau PNS yang diperbantukan ke KPK ) ke instansi asal dilakukan jika ada pelanggaran berat.

“ Di setiap institusi, kita harus tahu ya…Di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja…” kata Jokowi.

Jokowi berharap dengan adanya polemik mutasi ini tak ada kegaduhan karena semua sudah ada aturannya.

“ Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa…” ujarnya.

Aturan Pengembalian Pegawai ( Polisi dan ASN yang diperbantukan ) KPK.

Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut.

– 1. Pegawai Komisi terdiri atas:
PNS dan PPPK.

– 2. Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan KPK juga memuat aturan soal pengembalian pegawai ke instansi asalnya.

Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Polri Siap Berdialog.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (5/4/2023) mengaku pihaknya siap berdialog dengan KPK terkait polemik 2 bintang Bhayangkara. Pada dasarnya Polri tetap berkomitmen mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

“ Harapannya demikian, Polri tetap komitmen untuk mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi…” kata Sandi.

Sandi menambahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.

“ Ya kalau itu masalah internal, kita pantau lebih lanjut. Komitmen Bapak Kapolri untuk memperkuat dalam pemberantasan korupsi adalah menjadi langkah nyata dengan memberikan Pak Endar untuk dilaksanakan perpanjangan bertugas di KPK…” imbuhnya.

KPK berikan alasan dasar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/4/2023) membeberkan setidaknya 4 aturan dasar aturan yang digunakan pihaknya terkait pencopotan Brigjen ( Pol ) Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“ KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022, PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 juncto 12 Tahun 2018…” kata Fikri.

Fikri juga menegaskan aturan PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK saat ini sudah tidak berlaku.

Hal tersebut tidak diterapkan sejak pegawai KPK telah berubah status menjadi aparat sipil negara (ASN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.