BUNTUT ANIAYA ANAK PETINGGI ANSOR, SRI MULYANI COPOT JABATAN AYAH PELAKU

Jatengtime.com-Jakarta-Filosofi Jawa “ Anak Polah Bapa Kepradah ” ( Anak yang berbuat, bapak ikut menanggung akibatnya ) seperti hukum karma yang pasti terjadi.

Buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II secara sadis dan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17) alias David, anak petinggi GP Ansor Pusat Jonathan Latumahina terus bergulir jadi bola panas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai hari ini, Jum’at (24/2/2023) mencopot jabatan struktural dan tugas-tugas Rafael Alun Trisambodo, terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Akibat ulah anaknya, netizen justru berhasil membongkar berbagai penyimpangan seperti menunggak pajak kendaraan, kepemilikan beberapa harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN dan jumlah harta mencapai Rp 56 miliar yang dimiliki Rafae dinilai tidak wajar.

Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, menegaskan dasar hukum dari pencopotan Rafael adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya…” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.

“ Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa…” ungkapnya.

Menteri Keuangan ini bahkan meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.

“ Saya juga meminta agar pemeriksaan, pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT Nomor SP321/Inspektorat Jenderal IJ/IG.1/2023…” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.