KEJAGUNG CIUM AROMA CUCI UANG DALAM KASUS BTS KEMINKOMINFO

Jatengtime.com-Jakarta-Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Keminkominfo ) Tahun 2020-2022, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) juga mencium dugaan pencucian uang ( TPPU ).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa (27/12/2022) menyatakan pihaknya sudah memeriksa 3 saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Pengusutan Cuci Uang ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“ Ada tiga orang saksi, diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022…” kata Ketut.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah :
– T, Direktur Utama PT Alpha Pillar Pelangi.
– SSD, Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
– MA, Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment

Kasus Naik ke Penyidikan.

Dalam tahapan sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022) lalu, menyebut dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 60 saksi dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“ Pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan…” kata Kuntadi.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“ Dari hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022…” ungkapnya.

Nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station sebesar Rp 10 triliun, sedangkan kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.