UMP 2023 NAIK 10 PERSEN, DKI TERTINGGI , JAWA TENGAH TERENDAH

Jatengtime.com-Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023, Sabtu, 19 November 2022 telah mengumumkan kenaikan Upah Minumum Povinsi ( UMP ) naik tidak lebih dari 10 persen yang efektif berlaku pada 1 januari tahun 2023.

Aturan UMP 2023 ini ditetapkan oleh Menteri kerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 17 November 2022.

Adapun kenaikan UMP 2023  tak boleh melampaui 10 persen tersebut memperhatikan pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.

Pertimbangan lain karena ada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2), akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi dengan UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah menjadi provonsi dengan UMP terendah.

Berikut ini daftar hitungan UMP 2023 dengan Kenaikan 10 Persen :

  1. Aceh Rp 3.483.106
  2. Sumatera Utara Rp 2.774.870
  3. Sumatera Barat Rp 2.763.792
  4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890
  5. Riau Rp 3.232.411
  6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189
  7. Jambi Rp 2.968.834
  8. Bengkulu Rp 2.461.903
  9. Lampung Rp 2.684.514
  10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372
  11. DKI Jakarta Rp 5.106.039
  12. Jawa Barat Rp 2.025.636
  13. Jawa Tengah Rp 1.994.228
  14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007
  15. Jawa Timur Rp 2.080.723
  16. Banten Rp 2.751.323
  17. 17 Bali Rp 2.768.668
  18. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500
  19. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767
  20. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120
  21. Kalimantan Timur Rp 3.315.946
  22. Kalimantan Utara Rp 3.318.411
  23. Sulawesi Utara Rp 3.641.795
  24. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812
  25. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
  26. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618
  27. Gorontalo Rp 3.080.638
  28. Sulawesi Barat Rp 2.946.749
  29. Maluku Rp 2.881.113
  30. Maluku Utara Rp 3.148.454
  31. Papua Barat Rp 3.520.000
  32. Papua Rp 3.918.125.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.