Jatengtime.com-Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023, Sabtu, 19 November 2022 telah mengumumkan kenaikan Upah Minumum Povinsi ( UMP ) naik tidak lebih dari 10 persen yang efektif berlaku pada 1 januari tahun 2023.
Aturan UMP 2023 ini ditetapkan oleh Menteri kerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 17 November 2022.
Adapun kenaikan UMP 2023 tak boleh melampaui 10 persen tersebut memperhatikan pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Pertimbangan lain karena ada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2), akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi dengan UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah menjadi provonsi dengan UMP terendah.
Berikut ini daftar hitungan UMP 2023 dengan Kenaikan 10 Persen :
- Aceh Rp 3.483.106
- Sumatera Utara Rp 2.774.870
- Sumatera Barat Rp 2.763.792
- Sumatera Selatan Rp 3.458.890
- Riau Rp 3.232.411
- Kepulauan Riau Rp 3.355.189
- Jambi Rp 2.968.834
- Bengkulu Rp 2.461.903
- Lampung Rp 2.684.514
- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372
- DKI Jakarta Rp 5.106.039
- Jawa Barat Rp 2.025.636
- Jawa Tengah Rp 1.994.228
- DI Yogyakarta Rp 2.025.007
- Jawa Timur Rp 2.080.723
- Banten Rp 2.751.323
- 17 Bali Rp 2.768.668
- Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500
- Kalimantan Tengah Rp 3.214.767
- Kalimantan Selatan Rp 3.197.120
- Kalimantan Timur Rp 3.315.946
- Kalimantan Utara Rp 3.318.411
- Sulawesi Utara Rp 3.641.795
- Sulawesi Tengah Rp 2.629.812
- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618
- Gorontalo Rp 3.080.638
- Sulawesi Barat Rp 2.946.749
- Maluku Rp 2.881.113
- Maluku Utara Rp 3.148.454
- Papua Barat Rp 3.520.000
- Papua Rp 3.918.125.