POLISI BURU PEMERAN VIDEO MESUM PEREMPUAN KEBAYA MERAH, BAKAL DIJERAT DENGAN UU IT

Jatengtime.com-Surabaya-Sebuah rekaman video mesum yang dikenal dengan judul “ Kebaya Merah Pemersatu Bangsa ” akirnya berurusan dengan Kepolisian.

Adegan mesum dalam video tersebut diawali saat perempuan berkebaya merah tengah mengetuk pintu toilet untuk memberikan asbak kepada tamu.

Kemudian tampak seorang laki-laki keluar mengenakan handuk putih yang menutupi sebagian tubuhnya dan merayu si perempuan untuk diajak mesum.

Awalnya perempuan tersebut menolak, namun setelah diiming-imingi sejumlah uang, akinya mau melakukan perbuatan tercela tersebut.

Polisi akirnya berhasil mengungkap video mesum yang secara vulgar berdurasi 16 menit mempertontonkan adegan seks tanpa sensor di sebuah kamar hotel lantai 17 di bilangan Gubeng, Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022) kepada awak media mengatakan berdasarkan analisa pihak kepolisian, video itu dibuat sekitar bulan Juli 2022.

“ Video tersebut dibuat sekitar bulan Juli di hotel sekitar Gubeng, lantai 17…” kata Wardi.

Polisi juga berhasil mengantongi identitas pemeran wanita dan si penyewa kamar hotel tempat adegan seks tanpa sensor tersebut.

Namun untuk sementara informasi ke dua orang ini masih dirahasiakan guna kepentingan penyidikan.

Masyarakat dilarang menyebarluaskan video mesum tersebut.

Sejak video mesum wanita kebaya merah viral di medsos, video tersebut sontak menjadi trending topik selama dua hari belakangan.

AKP Wardi mengimbau agar masyarakat atau netizen tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah yang masuk dalam kategori konten bermuatan melanggar kesusilaan tersebut.

“ Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016…” ujar Wardi.

AKP Wardi menambahkan, para pelaku atau pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

“ Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1…” ungkapnya.