ISU KASUS KORUPSI FORMULA E “ DI HENTIKAN ” DIBANTAH KPK : PENYELIDIKAN MASIH BERJALAN

Jatengtime.com-Jakarta-Isu hangat dugaan kasus korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT. Jakarta Propertindo ( Jakpro ) ditepis KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022) menegaskan penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.

“ Belum disetop, penyelidikan kasus masih berjalan…” tegas Ali.

Tim penyelidik lanjut Ali masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi dalam kasus untuk memastikan penyelidikan kasus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Saat disinggung perihal “ Tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara…”, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto hanya menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.

Berdasar aturan yang berlaku, seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Rabu 27 April 2022 lalu menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.

“ Sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini yang berakhir September 2022…” ujar Alex.

Sedangkan pembayaran tersebut sudah melampaui periode Gubernur DKI Anies Baswedan yang berakir Sempember tahun ini.

Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.

“ Ada ketentuanya bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya…” tegasnya.

Anies Baswedan berpotensi diperiksa KPK

Dari pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat, KPK bakal membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur Anies Baswedan untuk menemukan unsur pidana kasus ini.

Pemanggilan terhadap Anies Baswedan tidak berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Pada dasarnya tim penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.

Ditemukan ada Ijon

Saat pemeriksaan Selasa, 22 Maret 2022 lalu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku adanya “ Ijon ” ( Dana pinjaman ) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Pemprov DKI melalui Bank DKI telah memberikan komitmen “ Fee ” senilai Rp 180 miliar kepada pihak Formula E Operation ( FEO ).

Sedangkan saat pemberian fee tersebut proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh Banggar ( Badan Anggaran ) DPRD DKI, atau belum menjadi Perda APBD DKI.

Prasetyo menegaskan para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya “ Ijon ” Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.

Ketua DPRD DKI ini justru menyayangkan kenapa KPK belum memriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. KPK juga diminta agar tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus Formula E.

“ Saya mengimbau kepada KPK agar transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.