CARUT MARUT PILPERADES, BUPATI DEMAK DAN PIHAK TERKAIT DIMINTA JALANKAN SE SEKDA

Jatengtime.com-Demak-500 an warga dari 15 desa di Kabupaten Demak, senin (18/7/2022) sekitar pukul 08.00 WIB berkumpul memenuhi halaman parkir Gedung Olah Raga (GOR) Demak guna melakukan aksi damai merespon Surat Edaran ( SE ) Sekretaris Daerah ( SEKDA ) Demak No 141/1072/2022 tentang Penundaan Pemilihan Perangkat Desa ( Pilprades ).

Seperti diketahui sebelumnya, carut marut polemik Pilperades menjadi viral setelah ada 15 ( Lima belas ) dari 92 Sekretaris Desa PNS yang dimutasi ke perangkat daerah lainnya.

Sementara itu dalam surat edaran Sekda Demak No 141/1072/2022 ini, pemkab mengirim surat kepada semua desa agar menunda Pilperades menunggu ada pemilihan Kepada Desa secara serentak.

Namun rencana warga tersebut gagal dilakukan dan sebagai gantinya perwakilan/ Koordinator aksi yang menggunakan nama Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawal SE Sekda dipersilahkan melakukan audiensi dengan ketua DPR-D Demak, Fakhrudin Bisri Slamet ( FBS ).

Tampak hadir Kabagops Polres Demak, Kompol Sonhaji, Biro Hukum, Ispektorat dan Dinpermades Kabupaten Demak.

Sedangkan dari pihak perwakilan/ Koordinator aksi didapingi Law Office Karman Sastro & Partner,Sukarman,SH.MH., Misbakhul Munir,SH.,MH dan  Muhammad Farid Aminudin,SH.,MH.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawal SE Sekda tetap meminta penundaan Pilperades yang Kepala Desanya tetap ngotot diselenggarakan.

Kepala Desa yang tetap ngotot tidak mentaati SE Sekda antara lain Poncoharjo, Jatimulyo, Kuwu, Kendaldoyong, Bumiharjo dan Sidoharjo.

Law Office Karman Sastro & Partner,Sukarman,SH.MH selaku kuasa hukum 14 ( Empat Belas) Sekdes PNS yang dimutasi Bupati Demak menuturkan, dengan tegas meminta DPRD mengawal SE Sekda agar dipatuhi dan menggentikan upaya penyelenggaraan pilperades hingga pilkades secara serentak.

“ Judicial Review ( JR ) terhadap Perbub No 11 Tahun 2022 sudah kita lakukan ke Mahkamah Agung ( MA ), begitu juga keberatan administrasi lewat gugatan TUN terhadap Bupati. Ini yang seharusnya jadi pertimbangan untuk berhenti melakukan pilperades…” kata karman.

Pilperades ( Sekdes PNS ) dinilai Karman dapat berpotensi menjadi konflik horizontal dimasyarakat.

“ Bagaimana jika JR dikabulkan oleh MA, begitu gugatan TUN jika dimenangkan oleh 14 Sekdes, ini berpotensi menjadi konflik yang tak berujung…” imbuhnya.

DPRD akan mengawal SE Sekda.

Menanggapi uneg-uneg warga, ketua DPRD Demak, politikus PDI-P yang familier dipanggil FBS menegaskan DPRD akan tetap mengawal SE Sekda dan mengharapkan agar pihak terkait menunda pilperades, dan baru dilakukan setelah ada pilkades secara serentak.

“ Mungkin kita harus legowo ada peraturan yang menyebut pemimpin yang 6 bulan akan habis masa jabatanya, tidak boleh melakukan kebijakan terkait pengangkatan jabatan. Karena memang sangat berpotensi indikasi berbagai hal yang tidak baik dimasyarakat…” kata FBS.

“ Oleh karena itu alangkah baiknya Pilperades ditunda dulu hingga selesai tahapan Pilkades Serentak…” imbuhnya.

Atas saran, pertimbangan dan masukan FBS, akirnya audiesi yang juga disaksikan wartawan cetak dan elektronik disepakati bersama Pilperades Kabupaten Demak ditunda hingga selesai tahapan Pilkades Serentak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.