Jatengtime.com-Jepara-Polres Jepara kembali berhasil mengungkap kasus perkosaan anak dibawah umur. 5 pelaku berhasil ditangkap, 3 dinyatakan buron.
Bunga, gadis berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Jum’at (18/3/2022) dan Sabtu (19/3/2022) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 8 pemuda setelah dicekoki minuman keras.
Kejadian perkosaan tersebut diam-diam diketahui oleh salah satu teman korban yang kemudian memberitahu keluarga korban. Orang tua korban tak terima dan melaporkan kepada Polisi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) menjelaskan, aksi bejad tersebut dilakukan para tersangka secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
“ Modus para tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban untuk mau minum miras. Karena korban tidak mau, kemudian para tersangka memaksa hingga membuat korban mabuk. hingga akhirnya korban disetubuhi oleh para tersangka…” tuturnya.
Awal mula kejadian tersebut, Jum’at 18 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB korban saat itu main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.
Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Tersangka AA kemudian mengantar korban pulang.
“ Tidak berhenti dihari itu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya diundang untuk datang ke rumah tersangka MS. Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan pesta miras. saat itu ( Setelah dicekoki miras ) korban merasa pusing kemudian disetubuhi para tersangka secara bergilir di salah satu kamar rumah tersebut…” ungkap Kapolres.
Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.
KasatReskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menambahkan lima dari delapan pemuda pelaku perkosaan sudah ditangkap dan mendekam di tahanan, sementara 3 pelaku masih buron.
Mereka adalah AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara. Sementara tiga pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran.
Kapada tiga pelaku yang dinyatakan buro, Rozi meminta agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“ Kami minta kepada 3 pelaku yang saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri. Keluarganya boleh koq mengantarkan pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya…” pungkasnya.
Selain mengamankan 5 tersangka, Polisi juga mengamankan 2 stel pakaian dan 2 stel pakaian dalam korban sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun