JANJI PRESIDEN DAN MENDES PDTT ALOKASIKAN DANA DESA 5 % UNTUK OPERASIONAL KADES DITAGIH NASDEM

Jatengtime.com-Jakarta- Ketua Fraksi Nasdem DPR-RI Ahmad Ali menagih janji Presiden Jokowi dan Mendes PDTT ( Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ) Abdul Halim Iskandar yang akan mengalokasikan 5 persen Dana Desa untuk operasional Kepala Desa (kades).

“ Fraksi Nasdem mengingatkan kembali, sekaligus menagih janji Presiden Jokowi dan Menteri Desa yang akan mengalokasikan 5 persen Dana Desa untuk operasional kepala desa…” kata Ahmad Ali.

Menurutnya dana operasional penting untuk menunjang tugas dan fungsi kades, dan pemerintah menyadari akan kondisi tersebut.

“ Jadi sangat wajar dan memang harus kita perjuangkan aspirasi kepala desa ini. Lima persen dari alokasi dana desa untuk operasional kepala desa sangat wajar. Mereka butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa…” ungkapnya.

Oleh karenaya Ahmad Ali mendesak Mendes PDTT merealisasi janjinya, dan Nasdem menegaskan akan mendukung secara politik pengalokasian 5 persen Dana Desa untuk kepentingan operasional kepala desa.

“ Fraksi Nasdem siap menyediakan diri untuk menjadi kepanjangan tangan aspirasi kepala desa. Kami siap memberi dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan alokasi ini…” imbuhnya.

Ali menjelaskan dalam Peraturan Mendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 anggaran dana desa 2022 difokuskan untuk 3 kegiatan, dari pemulihan ekonomi hingga mitigasi bencana.

Pada bagian akhir peraturan tersebut diamanatkan bahwa pelapor penggunaan Dana Desa adalah kepala desa.

“ Tuntutan bagi kepala desa begitu besar untuk pencapaian target Dana Desa. Dengan begitu, luasnya sasaran yang harus dikawal oleh kepala desa, maka penting untuk memberi penopang bagi kerja mereka. Alokasi 5 persen ini setidaknya menjadi penyemangat sekaligus pengikat bagi kepala desa…” jelasnya.

Ali berharap, upaya Nasedem lewat mekanisme politik juga didukung oleh gerakan di luar yang akseleratif dilakukan oleh seluruh kepala desa seluruh Indonesia.

“ Upaya ( Memperjuangkan 5 persen Dana Desa untuk operasional Kepala Desa ) Fraksi Nasdem melalui mekanisme politik yang tersedia dan ini harus juga didukung oleh gerakan di luar yang akseleratif dilakukan oleh kepala-kepala desa…” pungkasnya.

Pengingat sebagai bahan rujukan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11/2018) menyatakan, pemerintah telah menyediakan dana operasional desa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa.

Politikus PDI-P ini mengatakan besaran Dana Operasional Desa maksimal 5 persen dari Dana Desa yang disalurkan pemerintah kepada masing-masing desa.

Dana Operasional Desa nantinya masuk pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dana operasional desa merupakan dana yang diperuntukan bagi Kades dan Perangkat Desa untuk menjalankan program-program yang bersumber dari dana desa yang sah demi menghindari berbagai “ Temuan ” .

“ Maka kami ( Kemendagri ) mengusulkan ada anggaran untuk kades dan perangkat desa sendiri…” kata Tjahyo.

“ Jangan sampai nanti menggunakan anggaran desa ini justru implikasinya ini ada temuan BPK, temuan Inspektorat, temuan Kejaksaan, dan sebagainya…imbuhnya.

Amanat Presiden Jokowi

Dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta ( Rabu, 20/2/2019) Presiden Jokowi memerintahkan agar dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa.

Presiden menilai guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hasilnya pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan :
– a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
– b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
– c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Pasal 81 ayat (3) PP berbunyi :
“ Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa ”.

Pasal 81A PP berbunyi :
“ Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020 ”.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

A. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan :
– a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
2. Pelaksanaan pembangunan desa.
3. Pembinaan kemasyarakatan desa.
4. Pemberdayaan masyarakat desa.
– b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

B- Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dalam PP (Pasal 81) ini dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.

Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Februari 2019 menyebutkan “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.