PEMERINTAH DAN POLRI LARANG ASN DAN KARYAWAN SWASTA CUTI NATARU, WHO : EROPA DAN ASIA SEDANG DIHANTAM COVID SANGAT PARAH

Jatengtime.com-Jakarta-Pemerintah serta Polri terpaksa mengeluarkan peraturan tegas demi menyelamatkan seluruh rakyatnya dari serangan virus Corona yang mematikan dengan melarang Aparatur sipil negara (ASN) swasta mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 202, sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“ (Peraturan) Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru…” Tjahjo Kumolo.

Namun demikian larangan dikecualikan bagi ASN yang sedang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS dengan ketentuan pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Larangan juga dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah Aglomerasi yang akan melakukan Work From office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani (minimal) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan kepada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing, serta PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan dengan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

Larangan dari Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi persnya, Jum’at (26/11/2021) kemarin mengingatkan adanya larangan cuti Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) Polri sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“ Larangan cuti bagi ASN TNI/Polri, BUMN dan karyawan swasta. Tidak boleh cuti di Nataru…” Dedi.

Polri juga mengimbau para pekerja untuk menunda pengajuan cuti Natal dan Tahun Baruya demi membantu melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19. Inmendagri juga mengatur tentang mobilitas masyarakat.

Oleh karena itu, Polri akan tetap memberlakukan ganjil genap di seluruh lokasi kunjungan wisata serta menerapkan tes PCR dan antigen serta akan menggelar Operasi Lilin saat Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“ Ke depan, akan ada pengawasan check point tim gabungan Satpol PP dan TNI dan Polri. Kami juga akan menggelar Operasi Lilin saat Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022…” ujarnya.

Dedi menambahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan kepada seluruh jajarannya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin tersebut.

Sedangkan Implementasinya adalah Polisi akan mendirikan posko-posko PPKM skala mikro yang akan mengatur keluar masuknya masyarakat selama Natal-Tahun Baru.

WHO : Eropa dan Asia dihajar Covid-19 gelombang ke 4

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Selasa (23/11/2021) lalu menyebut ada lebih dari 14 ribu orang yang terpapar Covid-19 per Minggu (21/11/2021) sehingga totalnya mencapai 1.056.613. Total pasien sembuh bertambah 9 ribu orang, dan kematian bertambah 22 orang sehingga totalnya mencapai 12.015.

Kematian akibat virus Corona gelombang ke-4 ( varian Delta yang menular dengan amat cepat ) di benua Eropa bisa mencapai 2,2 juta pada musim dingin ini jika semua pihak tidak melakukan tindakan nyata.

WHO khawatir, sekitar 700 ribu jiwa bisa meninggal dunia akibat Covid-19 dalam beberapa bulan mendatang dan meminta semua negara untuk kembali menerapkan pembatasan ketat demi bersama-sama melawan Pandemi Corona.

Direktur regional WHO Eropa Hans Kluge melalui pernyataannya situasi Covid-19 di seluruh Eropa dan Asia Tengah sangat serius ditambah menghadapi musim dingin.

Kludge menyerukan upaya tiap negara untuk segera melakukan pendekatan “ vaksin plus ” yang terdiri dari vaksinasi, jarak sosial, penggunaan masker wajah dan cuci tangan.

Diperkirakan para Tenaga Kesehatan (Nakes) diseluruh dunia akan mengalami stres tinggi.

Dikutip dari The Straits Times, Rabu (24/11/2021) kematian kumulatif yang dilaporkan diproyeksikan mencapai lebih dari 2,2 juta pada musim semi tahun depan, naik dari total 1,5 juta kasus saat ini.

Jika seluruh negara tidak waspada dan menganggap remeh serangan virus Covid-19 gelombang ke-4, maka diperkirakan 49 dari 53 negara para Nakesnya akan mengalami Stres Tinggi atau Ekstrim di unit perawatan intensif (ICU) antara sekarang hingga Maret 2022.

Sebelumnya dilaporkan, Austria (negara berpenduduk 8,99 juta jiwa) terpaksa melakukan Lockdown total usai diserang hebat gelombang ke-empat Covid-19. Bar, cafe, bioskop dan toko non-esensial lainnya tidak boleh dibuka hingga 10 hari ke depan.

Data yang dilaporkan terdapat kasus 1.000 per 100 ribu penduduk dalam beberapa pekan terakhir. Keterisian rumah sakit, kapasitas hunian di beberapa Rumah Sakit kewalahan bahkan melampaui kapasitas.

Rakyat Austria baru dua pertiga populasi yang telah divaksinasi penuh, tingkat vaksinasi Covid-19. Mereka menjadi salah satu tingkat terendah di Eropa barat.

Pemerintah Austria akirnya menggencarkan strategi vaksinasi termasuk vaksin Covid-19 bagi anak usia lima hingga 11 tahun serta menegeluarkan aturan baru, mereka yang sudah divaksinasi selama 9 bulan, perlu diberikan booster. Bagi mereka yang tidak menerima booster, dianggap belum divaksinasi lengkap.

Kanselir Austria Alexander Schallenberg menekankan vaksin sebagai jalan atau tiket keluar dari pandemi bahkan menyalahkan warganya yang tidak divaksinasi dengan menyebut bertanggung jawab atas serangan terhadap sistem kesehatan.

“ Mereka yang bertanggung jawab atas serangan terhadap sistem kesehatan. Ini sangat menyakitkan…” tandasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.