JAWABAN TEGAS JOKOWI TERKAIT NOVEL BASWEDAN CS YANG AKAN DIPECAT DARI KPK

Jatengtime.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021) respon terkait nasib 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dan akan diberhentikan dengan hormat akir bulan ini (30 September 2021), jangan semua urusan dibawa kepada presiden.

“ Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden…” kata Jokowi.

Presiden menegaskan bahwa TWK di intern KPK sudah ada penanggung jawabnya. Selain itu proses banding oleh pihak yang merasa dirugikan di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dilakukan.

“ Kalau itu (TWK) kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka. Saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK. Jangan semuanya (sengaja) ditarik-tarik ke presiden…” tegasnya.

“ Menurut saya, tata cara bernegara yang baik seperti yaitu ada penanggung jawabnya dan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan…” imbuhnya.

Perlu diketahui, polemik TWK bermula dari 75 pegawai KPK (termasuk penyidik senior Novel Baswedan) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Usai pengumuman KPK itu Novel Baswedan dan kawan-kawan yang tidak lulus TWK sempat menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK sambil menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.

“ Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat (?) yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh (?), ternyata justru malah kami yang diberantas…” ucap Novel.

Secara sepihak, Novel menyatakan Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menemukan adanya pelanggaran HAM serta mal-administrasi dalam proses TWK.

Novel juga berdalih seharusnya KPK menunggu respon Presiden Jokowi karena putusan Komnas HAM dan Ombudsman RI itu disampaikan ke Jokowi.

“ Itu (pelanggaran HAM serta mal-administrasi) jelas ditemukan (Komnas HAM dan Ombudsman RI), bukti-buktinya jelas. Rekomendasinya telah disampaikan ke Bapak Presiden. Kita juga tahu bahwa MK telah membuat keputusan pada dasarnya mengatakan norma TWK dinyatakan konstitusional, tetapi implementasinya tidak berarti boleh melawan hukum…” ungkap Novel.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo yang juga bernasib sama dengan Novel Baswedan menambahkan bahwa dirinya berharap para pimpinan KPK akan tetap menunggu putusan dari Presiden Jokowi dahulu sebelum mengambil keputusan.

“ Pada awalnya ketika ada putusan MA, kami menduga bahwa pimpinan KPK akan menunggu putusan dari presiden. Karena sudah ada arahan dari presiden 75 orang pegawai

KPK, termasuk kami tidak boleh diberhentikan atas dasar TWK. Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga, bahwa pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah presiden. Berani memberhentikan 56 pegawai KPK, artinya apa artinya bahwa pimpinan KPK sudah secara nyata berani untuk memperlemah pemberantasan korupsi…” ungkap Yudi.