PARIPURNA DPRD DEMAK, DANA INSENTIF NAKES SECEPATNYA DIBAYARKAN

Jatengtime.com-Demak-Ratusan Nakes (Tenaga Kesehatan) yang sedang bertugas dalam penanganan Covid-19 di RSUD Sunan Kalijaga, RSUD Sultan Fatah dan Puskesmas di Kabupaten Demak sedikit merasa lega karena hak mereka mendapat Dana Insentif Nakes secepatnya dibayarkan Pemkab.

Kepastian hak Nakes yang telah berbulan bulan ditunggu terobati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III Tahun 2021 dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021, kamis (16/9/2021) Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dinyatakan disetujui.

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE didampingi Ketua DPRD H. Fachrudin Bisri Slamet, SE usai memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi kepada jatengtime menyatakan bahwa dana insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang sedang bertugas dalam penanganan Covid-19 telah dibahas bersama dewan dan dinyatakan disetujui untuk segera dibayarkan.

“ Nakes Demak sebagai garda terdepan dalam upaya penanganan Covid-19 sangat membantu pemkab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk pemberian dana insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang tentunya sudah melalui tahapan, ketentuan dan payung hukum yang resmi…” kata Eisti.

Eisti menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (dipotong dengan berbagai alasan) dalam proses pembayaran hingga benar-benar sampai kepada (rekening) Nakes, pihaknya akan membentuk tim khusus yang salah satu berfungsinya sebagai pengawasan.

“ Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembayaran insentif kepada Nakes tentunya kami akan membentuk tim khusus. Dana insentif harus benar-benar diterima utuh kepada Nakes.

Farodhi dari Fraksi PAN dalam pandangan umumnya menegaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 anggaran untuk insentif Nakes Kabupaten Demak dialokasikan sebesar Rp 28 milyar dengan perincian :
– Rp 20 milyar untuk insentif Nakes RSUD Sunan Kalijaga.
– Rp 4 milyar untuk insentif Nakes RSUD Sultan Fatah,
– Rp 4 milyar untuk insentif Nakes di Puskesmas.

Uang santunan kematian bagi Nakes Demak yang sedang bertugas dalam penanganan Covid-19 juga dibayarkan.

“ Sesuai dengan permenkeu nomor 17 tahun 2021, Pemkab bersama dengan DPRD Demak telah membahas dan menyetujui membayar insentif Nakes dialokasikan sebesar Rp 28 milyar dengan perincian Rp 20 milyar untuk insentif Nakes RSUD Sunan Kalijaga, Rp 4 milyar untuk insentif Nakes RSUD Sultan Fatah dan Rp 4 milyar untuk insentif Nakes di Puskesmas…” kata Farodhi.

Salah satu penekanan Insentif Nakes Demak sebagai Garda Terdepan di daerah sudah tertuang dalam Surat Edaran Bersama NOMOR 440/4066/SJ NOMOR HK.01 .O8iMenk esl930 12021 TENTANG PERCEPATAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DI DAERAH YANG MENANGANI CORONA VIRUS DESEASE 2O19 :

* Bahwa Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam upaya penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), telah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karenanya perlu diberikan apresiasi dalam bentuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan
* Pembayaran besaran insentif kepada tenaga kesehatan di daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkesl4239l2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 20rg (COVID-19) sebagai berikut:
a. Dokter spesialis : Rp 15.000.000,00
b. Peserta PPDS : Rp 12.500.000,00
c. Dokter Umum dan Dokter Gigi : Rp 10.000.000,00
d. Bidan dan Perawat : Rp 7.500.000,00
e. Tenaga Kesehatan Lainnya : Rp 5.000.000,00
* Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 (empat belas) hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan.
* Tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 (empat belas) hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 (empat belas) hari dan dikalikan besaran insentif.
* Besaran alokasi insentif tenaga kesehatan di daerah dianggarkan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021. (Ninik/Indah)