WAMENKUMHAM, PEGIAT SOSIAL, PRAKTISI HUKUM, PELAKU BISNIS DAN PENGAMAT POLITIK BONGKAR KEBUSUKAN OKNUM KPK SERTA TWK

Jatengtime.com-Jakarta-Polemik yang kemudian menjadi bola panas akibat 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021 makin panas dan liar.

TWK yang terdiri atas dua kategori penilaian yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat adalah konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

TWK yang diadakan kerja bareng antara KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikuatkan dengan kerjasama dengan sejumlah lembaga-lembaga kusus, yakni : BIN (Badan Intelijen Negara), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), PsiAD (Dinas Psikologi Angakatan Darat) hingga BAIS (Badan Intelejen Strategis) terdiri atas dua kategori penilaian yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, tolok ukur dalam tes ini di antaranya integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Hasilnya, sebanyak 1.274 orang pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (integritas, netralitas, dan antiradikalisme), 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 2 pegawai tidak mengikuti tes.

Informasi dari sumber internal, 75 orang yang tidak lolos ujian terdiri dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dan penyelidik dari unsur internal, pengurus inti Wadah Pegawai (WP) KPK, berprestasi lainnya termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021) malam yang diterima awak media, Novel Baswedan menuding ada rencana salah satu pimpinan KPK yang hendak memecat/ menyingkirkan orang-orang berintegritas di tubuh KPK karena tidak lolos tes tersebut.

“ Iya benar, saya dengar info tersebut. Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri…” tulisnya.

Penyataan berbeda diungkapkan oleh Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia dalam sebuah rekaman video, justru membongkar kebusukan oknum komisioner dan penyidik KPK.

Keborokan oknum-oknum KPK disebut melengkapi bau busuk sebelumnya. Karyawan dan penyidik dikuasai kelompok “ Taliban “ di bawah geng Novel Baswedan dan Yudi Purnomo yang merupakan bagian dari 75 orang yang tidak lulus Test TWK.

Video rekaman tersebut disebarkan oleh pengguna twitter @_AnakKolong yang dibagikan kepada Ferdinanh Hutahaean dan Febriansyah (mantan Juru Bicara KPK-RI), Jum’at (7/5/2021) dan sontak ramai dan viral serta sudah ditayang 6.774 kali.

@_AnakKolong mencuit :
“ Saya yakin Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum, sangat bertanggungjawab atas pernyataannya,”.
“ Pesan ini saya tujukan pada lelaki cengeng febridiansyah & begundal-begundal KPK-RI yang tak lulus TWK & masih berlagak seperti malaikat,”.

Dalam tayangan video tersebut, Wamenkumham mengulas dugaan hakim-hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih takut kepada penyidik KPK dibanding menegakkan kebenaran dan keadilan.

“ Hakim-hakim Tipikor itu lebih takut pada Komisi Yudisial daripada menegakkan kebenaran dan keadilan. Apalagi kalau penyidik dan penuntutnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi,”.

Pimpinan KPK di masa lalu menurut Prof Dr Edward suka menelpon dan mengintimidasi para hakim Tipikor.

“ Belum lagi zaman KPK yang lalu itu yang mana Pimpinan KPK suka telepon hakim lalu mengintimidasi hakim, itu terjadi,”.

Prof Edward bahkan berani membeberkan siapa saja oknum Komisioner KPK yang suka menelpon dan mengintimidasi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“ Saya bisa tunjuk itu batang hidungnya siapa Komisioner KPK yang suka menelpon hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika suatu perkara sedang disidangkan,”.

KPK dinilai seratus persen tidak murni menegakkan hukum karena telah melakukan intimidasi dan teror kepada hakim.

“ Sehingga memang seratus persen dari KPK itu bukan pure (murni) persoalan hukum, tapi ada intimidasi ada teror. Apalagi hakim memeriksa itu punya track record yang buruk, itu menjadi makanan empuk (penyidik KPK) untuk melakukan intimidasi,”.

Pegiat media sosial dan pengamat politik Denny Siregar, mengatakan, 75 penyidik yang tidak lulus TWK memang harus segera dikeluarkan dari KPK-RI, karena sudah menjadi duri dalam daging.

“Sebanyak 75 orang yang tidak lulus TWK tidak sampai 10 persen dari 1.362 karyawan dan penyidik KPK-RI. Sama sekali tidak ada pengaruhnya bagi aktifitas internal. Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, itu, tidak lebih dari jongos di KPK-RI, tapi sudah menganggap diri mereka orang hebat,” ujar Denny Siregar.

Penilaian Denny Siregar terhadap KPK.

Pegiat Sosial Denny Siregar menilai tidak ada prestasi yang menonjol dari KPK sebagai kontribusi dari Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.

Denny bahkan menyebut dengan anggaran negara Rp15 triliun yang sudah dikucurkan, KPK hanya mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp3 triliun. Berarti negara rugi Rp 12 triliun.

Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, dinilai Denny selama ini hanya piawai membentuk opini, bekerjama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan sejumlah oknum media guna menutup borok di dalam tubuh KPK.

Penilaian Praktisi hukum, Petrus Selestinus dan Pegiat media sosial, pelaku bisnis dan pengamat politik Erizely Bandaro terhadap TWK KPK.

Pegiat media sosial, pelaku bisnis dan pengamat politik Erizely Bandaro, dan praktisi hukum, Petrus Selestinus kompak menilai tentang KPK dan tes TWK.

Petrus menilai Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di lingkungan KPK menurut mereka adalah konsekuensi logis kesetiaan terhadap ideologi negara, Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan  Bhinneka Tunggal Eka bagi karyawan yang akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kewajiban menjalankan agenda politik pemerintahan.

Alih status karyawan KPK menjadi ASN, sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

13 orang di antaranya mantan Komisioner KPK telah melakukan upaya permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan Mahkamah Konstitusi menolak.

“ Agenda politik pemerintahan adalah kesetiaan terhadap ideologi negara, Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan  Bhinneka…” kata Petrus Selestinus.

“ Kalau ternyata masih ada yang protes terhadap hasil TWK, justru patut dipertanyakan integritasnya terhadap ideologi Pancasila. Sebelum menjadi ASN, seseorang memang harus terlebih dahulu menyatakan kesetiaan terhadap ideologi Pancasila…” imbuhnya.

Materi pertanyaan tertulis dari BKN-RI untuk dijawab tertulis secara tertutup dan diserahkan kepada BKN-RI terhadap ormas-ormas terlarang seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), FPI (Front Pembela Islam) dan pentolan FPI Mohammad Rizieq Shihab (MRS) untuk diketahi sampai sejauh mana kesetiaan calon ANS dari KPK terhadap ideologi Pancasila.

Ormas terlarang HTI dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dan FPI beserta berbagai bentuk akfititasnya dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri/Pejabat Tinggi Negara, (Rabu, 30 Desember 2020) jelas nyata menolak ideologi Pancasila dan akan mengganti dengan ideologi Khilafah.

MRS diketahui pernah melarikan diri ke Arab Saudi, untuk menghindari proses hukum Chat Mesum dengan Firza Hussein tahun 2017, dan kembali ke Indonesia (Selasa, 10 Nopember 2020).

13 Desember 2020, MRS ditangkap Polda Metro Jaya karena melanggar Hate Speech, penghinaan terhadap Simbol Negara, Pejabat Negara dan kasus kriminal lainnya.

Erizely Bandaro menegaskan, TWK sebagai Asasmen seseorang layak atau tidak jadi ASN. Makanya test tersebut sangat penting sebagai syarat menjadi seorang ASN.

“ TWK memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK, namun diatur dalam Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014. Jadi kalau mau menjadi ASN, harus melewati TWK. Kalau tidak mau ikut TWK, jangan jadi  ASN. Karena tidak mungkin ke-75 penyidik KPK itu tidak lulus TWK, kalau dalam jawaban tertulisnya menyatakan setia terhadap ideologi Pancasila…” tegas Erizely.

Lantas yang “ dipermasalahkan “ oleh sebagian publik terutama “ publik anti pemerintah “ menganggap TWK itu sangat politis mengapa dalam test itu “ katanya “ada pertanyaan yang berkaitan dengan pandangan pegawai KPK terhadap program pemerintah. Bahkan ada pertanyaan yang menyinggung FPI yang telah resmi dilarang pemerintah pada akhir 2020, hingga pertanyaan terkait pemimpin FPI, MRS.

“ Ya, memang kalau berkaitan dengan Wawasan Kebangsaan, pastilah politik. Saat Anda jadi ASN, saat itu Anda bekerja sesuai agenda politik pemerintah. Ya, pemerintah yang berkuasa…” kata Erizely.

“ Jadi kalau ada yang bilang test itu sengaja untuk menyingkirkan orang yang dianggap hebat…? Ya ukuran ASN, bukan hanya hebat tetapi juga loyal kepada undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014, dan UUD 45. Hebat, tapi anti idiologi negara…ya sorry saja. Silahkan cari kerjaan lain…ungkapnya.

Erizely mempersilahkan bagi pihak yang tidak menerima hasil TWK, silakan mengajukan gugatan kepada MK karena itu hak mereka. Hasilnya ternyata MK menolak gugatan tersebut. itu.

“ Mengapa…? (ditolak MK). Tidak ada relevansinya mempersoalkan status pegawai ASN dengan pengawasan ASN oleh Kepala Aparatur Sipil Negara, dan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas karena keduanya saling melengkapi…” jelasnya.

Erizely menambahkan Mau lapor kemana lagi…? ke Mahkamah International…? Monggo… Indonesia adalah negara berdaulat dan setiap ASN harus patuh dan tunduk kepada pemerintah. Jadi apapun program pemeritah harus dukung semua pihak termasuk ASN.

“ Rakyat juga harus dukung.Tidak  suka…? Diam…! Kalau tidak bisa diam? Ya minggat saja dari NKRI. Toh di era globalisasi, orang tidak dipaksa harus tinggal di negaranya. Yang penting dimanapun berada, bayar pajak.  Salah…ya masuk penjara…” pungkasnya.