KETUA KPK BERI JAWABAN USAI PESAN JOKOWI TERKAIT NASIB 75 PEGAWAI YANG TAK LOLOS TWK

Jatengtime.com-Jakarta-Ketua KPK, Firli Bahuri akirnya angkat bicara terkait geger sepihak atas hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Padahal alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Sedangkan beberapa aspek sebagai tolok ukur dalam tes TWK ini di antaranya integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021) mengaku tidak berkomentar langsung usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan arahan agar pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak serta merta diberhentikan karena alasan sedang bekerja.

“ Yang selanjutnya saya ingin sampaikan juga terkait dengan bagaimana respons KPK terkait dengan arahan Presiden. Kami Pimpinan KPK dan Sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kita bekerja…” kata Firli.

Efek geger sepihak atas hasil TWK itu membuat 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN dan diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Merasa bakal didepak dari KPK, Novel Baswedan dan 74 orang tang tidak lolos TWK melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewas KPK dengan tudingan telah melanggar kode etik.

Novel dan kawan kawan juga melaporkan semua pimpinan KPK ke Ombudsman dengan pasal dugaan maladministrasi.

Pihak luar yang mengaku aktivis antikorupsi ikut nimbrung menghembuskan opini mengenai nasib kasus-kasus kelas kakap di KPK, alasanya Novel Baswedan dan diantara 74 orang yang tidak lolos dinilai yang selama ini menangani kasus-kasus tersebut.

Penjelasan ketua KPK.

Ketua KPK Firli menegaskan bahwa semua keputusan terkait hasil TWK tersebut diketahui seluruh insan KPK.

Firli juga mengatakan nasib Novel Baswedan dan semua yang tidak lulus TWK akan ditentukan kemudian setelah koordinasi dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Berikut pernyataan lengkap Firli Bahuri:

Tadi dikatakan ada yang bertanya bagaimana keberlangsungan dengan rekan-rekan saya, adik-adik saya yang 75, rapat paripurna KPK yang dihadiri oleh 5 Pimpinan KPK, 5 Anggota Dewas dan Ketua Dewas beserta segenap Eselon I Deputi-Sekjen, Eselon II Direktur dan Kepala Biro yang kita laksanakan pada tanggal 5 Mei 2021 kita membahas bagaimana yang memenuhi syarat terkait dengan tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan bagaimana pula dengan yang tidak memenuhi syarat dari tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN

Jadi clear, tidak ada yang bisa ditutup-tutupi, semua ada, dan membuka hasil tes wawasan kebangsaan kami buka pada tanggal 5 Mei, kenapa? Karena kami menunggu dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan jam 20.00 malam sehingga hasil tes wawasan kebangsaan kita buka tanggal 5 dan tidak ada pejabat pegawai satu pun yang pernah membaca hasil tes wawasan kebangsaan

Selanjutnya menindaklanjuti terkait dengan bagaimana dengan yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 pegawai KPK, kami terus melakukan komunikasi baik Pimpinan maupun Sekjen selaku pejabat pembina kepegawaian, insyaallah atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan semangat kebersamaan dengan kementerian/lembaga memberikan kabar mudah-mudahan semua bisa lancar dan pada saatnya mereka akan kita lakukan pelantikan sebagai aparatur sipil negara dengan status pegawai negeri sipil.

Dan ini terus berlangsung komunikasi antara KPK diwakili oleh Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian, Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum, semua bergerak dan insyaallah bisa lancar

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana dengan yang 75?

Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat, saya harus garis bawahi

Sekaligus menjawab bagaimana dengan penanganan perkara, tentu Pak Ali telah menyampaikan beberapa waktu yang lalu, terkait dengan keputusan terkait dengan yang tidak memenuhi syarat. Kami ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan harus terus berjalan sehingga rekan-rekan yang tidak memenuhi syarat, sesuai hasil rapat, rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021 tugasnya diberikan kepada pimpinannya, pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti. Tidak pernah ada perkara yang terlambat, kita pastikan karena sistem KPK adalah sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama

Yang selanjutnya saya ingin sampaikan juga terkait dengan bagaimana respons KPK terkait dengan arahan Presiden. Kami Pimpinan KPK dan Sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kita bekerja

Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindaklanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan MenPAN dan Kepala BKN termasuk juga dengan kementerian lain karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain, ada MenPAN, ada Kumham yang mengatur regulasi, ada Komisi Aparatur Sipil Negara, ada Lembaga Administrasi Negara, ada MenPAN RB dan ada BKN, inilah yang kita kerjasamakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain, karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian dan lembaga