RIZIEQ SHIHAB PAKAI SYAH BERMOTIF BENDERA PALESINA, KUASA HUKUM : ITU SPONTAN…

Jatengtime.com-Jakarta-Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, angkat bicara terkait Ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Kamis (20/5/2021) memperintahkan terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, untuk melepas syal bermotif bendera Palestina dalam sidang di PN Jakarta Timur, sebelum sidang pledoi, Kamis (20/5/2021).

Aziz berkilah bahwa pihaknya tidak menyiapkan syal bermotif bendera Palestina untuk Rizieq, itu adalah kejadian spontan.

“ Iya (spontan). Mungkin beliau ada, memiliki, sehingga itu dipakai aja…” kilahnya.

Aziz menambahkan, pihaknya tidak keberatan soal pencopotan syal yang dipakai Rizieq, karena itu memang kewenangan dari majelis hakim.

“ Itu memang kewenangan dari bagian majelis hakim dan pertimbangan mereka. Kami sangat menghormati segala hal terkait persidangan ini…” imbuh Aziz.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi oleh Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan (Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi) dan kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Rizieq dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun, dalam kasus kerumunan Petamburan

5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim, melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).