HAKIM PERINTAHKAN RIZIEQ SHIHAB LEPAS SYAL BERMOTIF BENDERA PALESINA DI PERSIDANGAN

Jatengtime,com-Jakarta-Ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Kamis (20/5/2021) memperintahkan terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, melepas syal bermotif bendera Palestina yang dipakainya dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Rizieq tampak memakai syal bendera Palestina di dada sebelah kiri, sementara di dada sebelah kanan syal bendera Indonesia.

“ Sebelum sidang dibuka, saya lihat atribut Palestina kalau tidak salah…” kata Ketua Hakim Suparman.

Suparman menekankan bahwa permintaannya tersebut bukan bermaksud mengesampingkan kondisi yang terjadi di Palestina.

“ Karena kita menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramai berita-beritanya. Kita termasuk simpati dengan peristiwa di sana. Tetapi karena ini adalah persidangan di negara Indonesia, kita bersihkan di persidangan, jangan dibawa masuk ke dalam. Mungkin bisa diganti…” perintahnya.

Perintah Ketua majelis hakim kepada mantan pentolan partai terlarang (FP*) beralasan guna menjaga Marwah Pengadilan Republik Indonesia selama persidangan. Majelis hakim tidak ingin ada atribut Palestina di dalam ruang sidang.

Rizieq akirnya memenuhi permintaan hakim tersebut dan menyerahkan syal kepada anggota tim kuasa hukumnya.

“ Terima kasih majelis hakim…” jawab Rizieq.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi oleh Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan (Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi) dan kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Rizieq dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun, dalam kasus kerumunan Petamburan

5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim, melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait partai terlarang Front Pembela Islam (FPI).