51 PEGAWAI TIDAK BISA GABUNG LAGI DENGAN KPK, TERMASUK NOVEL BASWEDAN (?)

Jatengtime.com-Jakarta-Dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TKW), 24 pegawai masih dimungkinkan untuk mengikuti pembinaan. Sedangkan 51 pegawai (kemungkinan termasuk Novel Baswedan) dipastikan tidak bisa bergabung lagi.

Namun Alexander enggan membeberkan nama-nama pegawai KPK yang masih bisa mengikuti pembinaan dan mereka yang bakal diberhentikan.

“ Jadi untuk nama-nama untuk sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan…” katanya.

Hal ini ia sampaikan seusai rapat koordinasi membahas tindak lanjut pegawai KPK yang tak lolos TWK yang dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah merupakan harga mati, tidak bisa dilakukan penyesuaian) memiliki 22 indikator yang harus dipenuhi pegawai KPK.

Dari 75 orang pegawai KPK, 51 pegawai KPK mendapat penilaian negatif (raport merah) dalam ketiga aspek.

Sementara, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, namun memiliki masalah dalam dua aspek lainnya.

Sebelumnya, pihak-pihak yang menentang TWK berusaha menggiring opini dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021) lalu, Presiden Joko Widodo seolah-olah menegaskan bahwa hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

“ Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes…”.

Jokowi juga meminta pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Namun penegasan kalimat…Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK…layak diartikan bahwa penilaian asesmen TWK yang meliputi aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah merupakan harga mati) justru mutlak harus dipenuhi pegawai KPK.

51 pegawai yang tak tidak lolos TWK dan tidak bisa mengikuti pembinaan karena memiliki rapor merah.

Sedangkan 24 pegawai yang tak tidak lolos TWK masih mungkin, namun harus menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan sebelum diangkat menjadi ASN.

“ Terhadap 24 orang tadi akan mengikuti pendidikan, latihan bela negara, dan wawasan kebangsaan…” ungkapnya.

Jika 24 pegawai yang tak tidak lolos TWK, kemudian tetap tidak lolos mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan maka tidak bisa diangkat jadi ASN.

“ Sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN…” imbuhnya.

Status masa kerja 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak bisa dibina tersebut akan berakhir pada 1 November mendatang.

Selama kurun waktu tersebut mereka tetap bekerja seperti biasa, namun dengan pengawasan yang diperketat.

“ Tadi sudah disampaikan, karena status pegawainya 1 November, termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah tetap ke kantor…? Ya namanya pegawai tetap ngantor tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja…” jelasnya.

“ Jadi aspek pengawasannya yang diperketat, pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan atasan langsungnya…” pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“ Kembali lagi dari asesor, yang 51 orang ini warna sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan…kata kata Alexander.