FOTO PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN BENDERA MERAH PUTIH MULAI TERPASANG DI PRESS ROOM KPK

Jatengtime.com-Jakarta-Untuk pertama kali dalam sejarah, ada yang berbeda dalam acara konferensi pers yang menjadi salah salah satu sorotan para awak media, yaitu mulai terpasang foto Presiden (Joko Widodo), foto Wakil Presiden (KH.Ma’ruf Amin) dan deretan bendera Merah-Putih di bagian latar belakang yang biasanya hanya tercantum logo KPK.

Awak media menilai penampakan di press room tersebut termasuk hal baru yang selama ini tidak pernah ada saat acara menyampaikan hasil asesment tes wawasan kebangsaan pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Acara yang diadakan Rabu (5/5/2021) sore di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan tersebut tampak dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekjen KPK Cahya Harefa.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutanya menyatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah karena diberi kesempatan anggota KPK diberi kesempatan untuk beralih menjadi ASN.

“ Rekan-rekan media sekalian, pada sore hari ini, meskipun dalam keadaan kita sangat paham bahwa negara kita memiliki beban yang sangat besar, banyak honorer yang belum diangkat menjadi ASN, kami sampaikan bahwa KPK diberi kesempatan untuk beralih menjadi ASN. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan peluang dan kesempatan kepada anggota KPK…” kata Firli.

Proses alih status dari para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini harus melalui tahapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021, terdiri atas dua kategori penilaian yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Asesment alih status pegawai KPK menjadi ASN bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Beberapa aspek diukur dalam tes TWK ini di antaranya integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Pegawai KPK yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang termasuk penyidik senior Novel Baswedan, 2 pegawai tidak mengikuti tes.

Kemudian Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak.

Bagi pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

Pegawai KPK tidak boleh terlibat dengan organisasi terlarang.

KPK juga mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang telah diatur mekanisme pengalihan dan penyesuaian status pegawai ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Januari 2021.

Satu di antara sejumlah syarat untuk menjadi ASN adalah pegawai KPK tidak terlibat ke dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah (Pasal 5 Ayat 2).
Pengalihan pegawai KPK menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat: (c). Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Sejumlah organisasi terlarang yang dimaksud antara lain Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Gafatar, Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Syarat lengkap yang diperuntukkan bagi pegawai KPK menjadi ASN, yaitu :
a. Bersedia menjadi PNS.
b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
c. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
d. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
e. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; danf. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.