PELAKU PENGIRIM SATE BERACUN SALAH SASARAN DI BANTUL MENGAKU SAKIT HATI “ SANG ARJUNA “ MENIKAH DENGAN PEREMPUAN LAIN

Jatengtime.com-Bantul-Teka teki siapa dan apa motifnya perempuan pengirim sate ayam beracun yang menewaskan anak pengemudi Ojol Bantul terjawab.

Pelaku seorang perempuan cantik berprofesi sebagai pekerja salon kecantikan bernama Nani Apriliani Nurjaman (25) atau NA alias Tika, beralamat di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat berhasil ditangkap, Jumat (30/4/2021).

Kepada polisi pelaku mengaku motif mengirim sate beracun sakit hati karena pria pujaan hatinya yang santer disebut bernama Tomy seorang anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta, menikah dengan perempuan lain.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021) mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata targetnya, yakni “ T “ menikah dengan orang lain.

“ Telah berhasil diamankan tersangka NA (25) warga Majalengka, pada Jum’at (30/4/2021) lalu karena melanggar Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Namun Burkan tidak menjawab secara gamblang profesi “ T “ yang santer disebut sebagai seorang anggota Polisi, dia hanya menyebut “ Pegawai Negeri “.

“ (Nani dan T) Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri…” ungkap Burkan.

Nani sudah merencanakan balas dendam sakit hati karena ditinggal T menikah dengan perempuan lain, dengan memesanan racun jenis KCn (Kalium Sianida) melalui online e commerce atau dagang-el beberapa hari sebelumnya.

Ternyata, niat jahat Nani salah sasaran, racun yang ditaburkan dalam bumbu sate ayam justru dimakan anak dan istri pengemudi ojol hingga penyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) anak pengemudi ojol, warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal dunia pada Minggu (25/4/2021).

Polisi bergerak cepat dengan pengumpulkan keterangan para saksi dan tayangan bebrapa CCTV di lokasi pertemuan antara nani dan Bandiman pengemudi ojol. Selang 4 hari setelah kejadian Nani berhasil ditangkap berikut beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor jenis matic.

Atas perbuatanya, karyawan salon kecantikan ini dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.