POLRI TEPIS TUDINGAN KUASA HUKUM MUNARMAN “ PLESETKAN “ BAHAN PELEDAK TATP SEBAGAI PEMBERSIH JAMBAN

Jatengtime.com-Jakarta-Polri menepis pernyataan pihak kuasa hukum mantan sekretaris umum ormas terlarang FP* Munarman sengaja dihembuskan terkait barang bukti yang ditemukan Densus 88 Antiteror di bekas markas FP* bukan bahan peledak, tetapi pembersih kakus (toilet).

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) lalu menjelaskan gedung eks markas ormas terlarang di Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB digeledah Densus 88 dengan membawa perlengkapan 3 kontainer, selang 4 jam ditangkapnya Munarman.

Saat digeledah ditemukan sejumlah benda mencurigaan salah satunya bahan peledak TATP.

“ Dalam penggeledahan kantor sekretariat ormas terlarang, ditemukan, pertama atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah. Berapa atribut terlarang, beberapa dokumen yang akan didalami Densus 88…” kata Ramadhan.

Juga menemukan beberapa tabung berisi serbuk yang memiliki kandungan Nitrat yang sangat tinggi, jenis Aseton yang masih diselidiki oleh polisi.

“ Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis Aseton dan itu juga akan didalami penyidik…” ungkapnya.

Namun belakangan Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum Munarman, Selasa (27/4/2021) saat dimintai konfirmasi wartawan membantah bahwa cairan yang ditemukan Densus 88 adalah bahan pembersih WC bukan bahan peledak.

Aziz “ konon “ mendapatkan informasi bahwa cairan tersebut digunakan untuk membersihkan WC masjid.

“ Itu bahan pembersih WC infonya, untuk program bersih bersih WC masjid…” kata Aziz.

Fakta dilapangan saat penggeledahan di eks kantor sekretariat FP* Petamburan, Jakarta Pusat usai Munarman ditangkap, Densus 88 menemukan beberapa botol plastik yang berisi cairan bahan peledak TATP (Triacetone Triperoxide) yang dikenal diseluruh dunia dengan julukan “ Mother Of Satan “, juga ditemukan bebrapa botol plastik cairan pembersih WC.

Identifikasi yang dilakukan tim Puslabfor Polri menyatakan cairan bahan peledak TATP yang ditemukan berpotensi digunakan sebagai bahan bom molotov dan TNT.

Kabag Penum Humas Polri Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (30/4/2021) mengaskan bahwa kabar yang sengaja dihembuskan kuasa hukum Munarman bahwa barang bukti yang ditemukan Densus 88 di bekas markas FP* bukan bahan peledak, tetapi pembersih kakus (toilet).

“ Terkait dengan penggeledahan rumah atau bangunan di Petamburan di Tanah Abang, banyak rekan yang menanyakan tentang adanya berita hoax menanyakan tentang apa benar isi karena diberitakan hoax sebagai pembersih toilet. Kami sampaikan hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi…” kata Ramadhan mengawali.

Ramadhan mengatakan cairan yang ditemukan Densus 88 adalah bahan kimia yang berpotensi dipakai sebagai bahan baku pembuatan Triacetone Triperoxide (TATP) yang mudah terbakar.

“ Barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP…” kata Ramadhan.

“ Kedua, bahan kimia (yang ditemukan) mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov. Dan, ketiga, bahan kimia tersebut merupakan bahan baku peledak TNT. Jadi itu tiga yang disimpulkan Puslabfor Polri…” ungkapnya.

Ramadhan menjelaskan memang ada pembersih toilet yang ditemukan pada saat penggeledahan. Dia menduga ada informasi yang sengaja “ dipelesetkan “ sehingga kuasa hukum menyebut bahan peledak yang ditemukan disebut adalah pembersih toilet.

“ Pada saat ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet. Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Dipelesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet. Jadi Densus menemukan, salah satunya, karena yang ditemukan ada banyak barang bukti, di antaranya pembersih toilet. Ini botol yang diisi dengan bahan (peledak). Salah satunya atau ada di antaranya pembersih toilet…” tegasnya.

Sebelumnya, eks jubir ormas terlarang FP* Munarman, Selasa (27/4/2021) sore ditangkap Densus (Detasemen Khusus) 88 Antiteror di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap dikarenakan dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan dan Makassar serta berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Saat ditangkap, Munarman sempat menyebut bahwa penangkapannya “ tidak sesuai aturan hukum yang berlaku “, namun Densus 88 tetap membawa Munarman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.