JPU UNGKAP KELAKUAN RIZIEQ DALAM PERSIDANGAN TIDAK SESUAI REVOLUSI AHLAQ CIPTAANYA

Jatengtime.com-Jakarta-Satu per satu eksepsi Rizieq melalui tim pengacaranya serta kelakukan dan ucapannya dalam persidangan ditanggapi dan dibantah oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

– JPU bantah tuduhan fitnah yang dilontarkan Rizieq bahwa dirinya difitnah Kepolisian dan Kejaksaan.

Tuduhan Rizieq bahwa Kejaksaan dan Kepolisian telah memfitnah dirinya dikuliti jaksa. Jaksa menegaskan tidak ada satu kata di dakwaanya yang mengandung unsur fitnah.

“ Betapa disayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah. Padahal dari sekian kata atau lembar dakwaan jaksa penuntut umum, tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa, melainkan dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada…” ungkap JPU.

Terkait Rizieq yang membandingkan kerumunan yang telah dibuatnya dengan berbagai tokoh nasional dan pejabat negara, dijawab JPU tidak relevan.

JPU juga menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang disebut Rizieq.

“ Pernyataan terdakwa tersebut tidaklah tepat hanya menonjolkan atau menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW terdakwa juga menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang-lebih lima ribu orang umat. Terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri ribuan orang umat…” ungkap JPU.

“ Dan kegiatan sebelumnya melakukan peresmian peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren terdakwa di Megamendung di Kabupaten Bogor yang dihadiri ribuan orang…” imbuh JPU.

– Kata-kata kasar Rizieq dalam persidengan disorot JPU.

JPU menilai penggunaan kata-kata kasar Rizieq dalam sidang eksepsi sebelumnya tidak tepat. Jaksa lantas menjabarkan satu per satu kalimat kasar yang dipakai Rizieq.

“ Adanya kalimat non-yuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasihat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi…” JPU.

Jaksa menegaskan pihaknya tidak memahami pernyataan yang dinilainya non-yuridis yang dimaksut. JPU dalam melaksanakan tugasnya tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.

Jaksa menilai kata-kata kasar Dungu dan Pandir yang disampaikan Rizieq dalam eksepsinya hanya mengikuti emosi semata dan hanya digunakan oleh orang tidak terdidik serta berpikiran dangkal.

“ Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata pandir menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya bodoh. Sedangkan kata dungu menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh…” ujar JPU.

Tidak seharusnya kata dungu dan pandir ditujukan untuk JPU. Sebab JPU merupakan orang-orang berpendidikan dan berkompeten.

“ Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya…” tegas JPU.

“ Untuk itu, sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik…” imbuhnya.

– JPU bantah tudingan tim pengacara Rizieq, kriminalisasi dan operasi intelegen.

JPU menepis tudingan tim pengacara Rizieq yang menyatakan kasus ini adalah kriminalisasi dan termasuk dalam bagian operasi intelijen skala besar.

JPU ganti menyebut bahwa tim kuasa hukum Rizieq sembarangan menuding dan kurang dalil hukum.

“ Bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya pada halaman 13 paragraf 3 menyatakan bahwa sehingga selain perkara a quo adalah politik juga menjadi bentuk dan menjadi bagian lanjutan dari operasi intelijen skala besar tersebut bukti paling nyata bahwa persidangan ini adalah lanjutan dari operasi intelijen berskala besar, adalah persidangan tidak dilakukan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana, yaitu persidangan tidak dilakukan pada locus delicti…” kata JPU.

“ Pasal-pasal yang didakwakan mengarah kepada pasal-pasal pengecaman yang bermotif politik seperti penerapan Pasal 10 dan 35 KUHP. Pernyataan penasihat hukum yang menuduh sembarangan mengenai politik serta merupakan operasi intelijen berskala besar hanya merupakan luapan emosi serta kegelisahan dari penasehat hukum serta menunjukkan bahwa penasehat hukum kekurangan dalil hukum…” ungkap JPU.

– JPU kuliti etika Rizieq Kepolisian dan Kejaksaan bertaubat sebelum di azab.

JPU menilai nota keberatan Rizieq berlebihan, tidak berdasar dan mendramatisasi.

“ Bahwa eksepsi terdakwa pada halaman 7 paragraf 4 mendalilkan kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW bagian dari fitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan dan terdakwa mengkhawatirkan azan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di kuil kelenteng merupakan hasutan ajakan berkerumun, sehingga terdakwa menyimpulkan merupakan kriminalisasi agama. Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir, suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan…” ujar JPU.

JPU lantas menyinggung eksepsi Rizieq sebelumnya yang meminta kepolisan dan kejaksaan bertaubat sebelum diazab.

JPU menilai pernyataan Rizieq tersebut tidak sepatutnya disampaikan dalam sidang.

“ Seharusnya sebagai orang yang jadi panutan, tidaklah menyimpulkan hasutan yang dilakukan terdakwa atas kegiatan pernikahan anaknya sekaligus pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW, tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika…” tegas JPU.

– JPU singgung Revolusi akhlah yang dipamerkan Rizieq.

Di akhir tanggapannya, JPU menyayangkan sikap Rizieq dalam sidang yang dinilai bertentangan dengan revolusi akhlak yang gembar gemborkan Rizieq.

“ Majelis hakim yang terhormat dan penasihat hukum yang kami hormati, terdakwa serta pengunjung sidang yang juga kami hormati, sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi-misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah. Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya…” ungkap JPU.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.